Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Keputusan ini menyita perhatian publik karena dinilai tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi.
Berikut rangkaian fakta-fakta terkait dalam kasus tersebut.
1. Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026. Kasus ini diduga merugikan negara hingga sekitar Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia sempat mengajukan praperadilan, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Sempat Ditahan di Rutan KPK
Setelah praperadilan ditolak, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
3. Penahanan Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Tak lama berselang, KPK mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (18/3) malam.
"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ menjadi tahanan rumah," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Dengan status tersebut, Yaqut dapat menjalani masa Lebaran di rumah pada Sabtu (21/3) lalu.
4. Pengalihan Berdasarkan Permohonan Keluarga
KPK menjelaskan keputusan itu diambil setelah menerima permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
5. Alasan Jadi Tahanan Rumah Bukan Karena Kondisi Kesehatan
Berbeda dari praktik sebelumnya, KPK menegaskan pengalihan ini tidak didasarkan pada kondisi kesehatan tersangka.
"Bukan karena kondisi sakit," kata Budi.
Hal ini menjadi sorotan karena umumnya pengalihan penahanan dilakukan karena kebutuhan medis.
6. KPK Tegaskan Sesuai Prosedur
KPK menyatakan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Lembaga antirasuah juga memastikan proses pengalihan penahanan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
7. Yaqut Tetap Diawasi
Meski berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
"Pengawasan melekat dan pengamanan tetap dilakukan," ujar Budi.
8. Tuai Kritik Publik
Pengalihan status penahanan ini langsung menuai kritik, salah satunya dari IM57+ Institute.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai langkah tersebut tidak lazim dan berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum.
"Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3).
9. MAKI sebut 'Pecahkan Rekor'
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan menyebut keputusan itu sebagai yang pertama dalam sejarah KPK. Ia juga menyoroti proses yang dinilai tidak transparan karena tidak diumumkan sejak awal.
"Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," ujar Boyamin.
10. KPK Bantah ada Perlakuan Khusus
Menanggapi kritik, KPK membantah adanya pengistimewaan terhadap Yaqut. Menurut KPK, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa.
"Permohonan [pengalihan jadi tahanan rumah] bisa disampaikan. Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," ujar Budi.
Rangkaian peristiwa ini membuat kasus Yaqut tak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga memicu perdebatan publik soal konsistensi penegakan hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
(anm/sfr)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
6

















































