Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan larangan dan pembatasan operasional untuk truk sumbu tiga atau lebih selama periode arus balik lebaran masih berlaku.
Agus mengatakan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026, pembatasan operasional truk sumbu tiga berlaku sejak 13 Maret sampai 29 Maret 2026.
Karenanya, ia mengimbau kepada para pengusaha logistik untuk tetap mematuhi aturan SKB tersebut. Meskipun puncak arus balik diprediksi sudah terlewati pada Selasa (24/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SKB ini mengatur pembatasan sumbu tiga. Jadi kami juga menghimbau kepada pengusaha logistik khususnya sumbu tiga agar supaya patuhi SKB itu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (25/3).
Agus mengatakan selama periode Arus Mudik kemarin petugas masih masih menemukan kendaraan truk sumbu tiga beroperasi di lapangan. Sehingga, langkah mitigasi diambil, dengan menghentikan operasional truk tersebut.
"Banyak sekali yang sudah kita keluarkan dari tol dan bahkan kita hentikan, tentunya kita harus mengutamakan para pemudik rekan-rekan kita," jelasnya.
Agus berharap terkait larangan operasional truk sumbu tiga dapat dipatuhi secara serius lantaran volume kendaraan pada arus balik diprediksi akan lebih banyak dibandingkan arus mudik.
"Oleh sebab itu nanti kita lihat apakah traffic counting-nya sampai segitu. Makanya kita antisipasi," katanya.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2

















































