PAPUA - Belakangan ini, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali menyebarkan pernyataan provokatif yang menyudutkan keberadaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua. Mereka menentang rencana pembangunan pos militer di wilayah Puncak Jaya dan wilayah lain yang mereka klaim sebagai "zona perang", serta mengancam akan melancarkan serangan terhadap aparat TNI dan Polri. Tidak hanya itu, mereka juga memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Rabu 2 Juli 2025.
Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa keberadaan TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, adalah langkah legal, konstitusional, dan sah secara hukum. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan kedaulatan negara, keamanan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan di daerah-daerah rawan.
Dasar Hukum Kehadiran TNI di Papua
Kehadiran TNI di wilayah Papua bukanlah sebuah provokasi atau pelanggaran, melainkan dilandasi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30 yang menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia juga memberi kewenangan kepada TNI untuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019, pembangunan pos militer di wilayah-wilayah yang rawan seperti Puncak Jaya adalah bagian dari tugas TNI untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah yang strategis.
TNI: Pengayom dan Penjaga Kedaulatan
TNI hadir di Papua tidak hanya untuk menjalankan misi keamanan, tetapi juga untuk membangun kedekatan dengan masyarakat dan memberikan dukungan sosial. Program Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua menekankan bahwa kehadiran TNI juga berperan dalam pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur yang vital bagi masyarakat.
"Kehadiran TNI di Papua adalah untuk melindungi masyarakat, menjaga kedaulatan NKRI, dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk masyarakat asli Papua, " ungkap Letkol Inf Muhammad Nurul Chabibi, Komandan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 732/Banau.
Ancaman TPNPB dan Pelanggaran Hukum Humaniter
Di sisi lain, kelompok TPNPB-OPM yang terus mengancam dan menggunakan kekerasan terhadap masyarakat sipil, termasuk serangan terhadap tenaga medis, guru, dan pekerja infrastruktur, jelas melanggar Hukum Humaniter Internasional. Mereka juga melakukan tindakan yang memenuhi kriteria terorisme, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tindakan TPNPB ini, yang sering kali membidik sasaran sipil, telah melanggar prinsip-prinsip dasar Hukum Internasional, seperti Distinction (membedakan kombatan dengan sipil), Proportionality (kerugian sipil yang tidak proporsional), dan Precaution (serangan yang tidak terencana dengan baik).
Kesimpulan: TNI Hadir untuk Menjaga Negara
Keberadaan TNI di Papua bukan untuk menindas, melainkan untuk memastikan keamanan, kesejahteraan, dan hak dasar seluruh rakyat Indonesia baik masyarakat Papua maupun non-Papua. Setiap langkah yang diambil oleh TNI adalah wujud nyata kehadiran negara yang tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas. TNI hadir untuk memberi rasa aman dan melindungi hak asasi manusia (HAM) seluruh rakyat, tanpa memandang suku atau ras.
Upaya TPNPB-OPM untuk menciptakan ketakutan dan kekerasan melalui propaganda separatisme dan aksi terorisme harus ditanggapi dengan tegas. Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam negara hukum.
TNI akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, melindungi integritas wilayah NKRI, dan memastikan bahwa Papua tetap menjadi bagian dari Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera.
Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono