Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengingatkan PDI Perjuangan (PDIP) bahwa kader-kadernya sedang diburu 'anjing liar'.
'Anjing liar' tersebut merujuk pada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Juga saya ingin sampaikan ke kawan-kawan PDIP, kader-kader PDIP sekarang lagi diburu oleh 'anjing-anjing liar'," ujar Noel usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banteng sedang diburu oleh 'anjing-anjing liar'," imbuhnya.
Noel yang diproses hukum oleh KPK menggambarkan "anjing liar" tersebut adalah APH yang sering berbohong.
"Kawan-kawan tinggal simpulkan, siapa aparat penegak hukum yang suka berbohong? Nah, mereka lah yang saya identikkan seperti 'anjing liar'," tutur mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini.
"Sampaikan ke Bu Mega (Ketua Umum PDIP) dan juga Mas Hasto (Sekretaris Jenderal PDIP), 'anjing liar' sedang memburu banteng," tandasnya.
Noel menjelaskan 'perburuan' tersebut sarat dengan agenda politik besar. Kata dia, PDIP diincar karena menjadi satu-satunya partai dengan akar rumput yang luar biasa.
"Dan kita lihat bahwa selain PDIP ya PKB juga menjadi buruan para 'anjing liar'," pungkasnya.
PDIP buka suara
Politikus PDIP Guntur Romli menyampaikan terima kasih kepada Noel yang telah mengingatkan dugaan ancaman tersebut. Dia bilang PDIP juga merasakan hal serupa.
"Kami ingin mengucapan terima kasih kepada Bung Noel atas peringatannya. Kami juga merasakan bahwa sejak PDI Perjuangan memantapkan diri menjadi kekuatan politik di luar Pemerintahan dan menjadi kekuatan penyeimbang, memang banyak peringatan seperti itu," kata Gun Romli.
Padahal, lanjut dia, PDIP hanya menjalankan mekanisme demokrasi yang mengandung unsur keseimbangan atau checks and balances.
"Risiko politisasi dan kriminalisasi dengan kasus hukum seperti yang disampaikan Bang Noel memang terasa. Kasus yang menimpa Sekjen kami Bapak Hasto Kristiyanto juga kami yakini karena modus tersebut karena sikapnya yang keras mengkritisi penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dan memecat Jokowi," kata Gun Romli.
Dakwaan Noel
Noel bersama sepuluh terdakwa lain didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 sejumlah Rp6,5 miliar.
"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00," ujar Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).
Noel disebut memperkaya diri sebesar Rp70.000.000,00.
Sementara Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00: Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; Supriadi Rp294.063.000,00.
Kemudian Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 sampai dengan April 2024 Rp381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2021 sampai dengan September 2024 Rp288.173.000,00; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak September 2024 sampai dengan tahun 2025 Rp37.945.000,00.
Selanjutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3," ungkap jaksa.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Adapun KPK telah mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini dengan menetapkan tiga tersangka baru. Mereka diduga menerima aliran uang.
Ketiga tersangka itu ialah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Chairul Fadly Harahap, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
3















































