Pakar: RUU Perampasan Aset Harus Beli Nilai Tambah Ekonomi ke Negara

5 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ini tidak hanya mengatur penyitaan, tetapi juga memastikan pengelolaan aset memberikan nilai ekonomi bagi negara.

"Kemudian yang kedua pendekatan yang akan digunakan menurut saya adalah pendekatan yang lebih yang lebih menyeimbangkan antara bagaimana perlindungan terhadap harta benda sekaligus kepentingan negara untuk menegakkan hukum," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi RUU ini harapannya menurut saya tidak hanya mengatur soal penegakan hukumnya tapi juga bagaimana aset ini dikelola sehingga aset itu memberikan nilai tambah kepada negara kepada perekonomian mungkin ya kepada kepada publik secara lebih umum," sambungnya.

Lebih lanjut, Oce juga menyinggung soal RUU Perampasan Aset harus seimbang antara kepentingan negara menegakkan hukum dengan hak individu warga negara.

Oce mengingatkan soal perlindungan harta benda yang diatur dalam pasal 28G Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya DPR harus hati-hati karena hal RUU Perampasan Aset tersebut kemungkinan menyentuh pembahasan mengenai hak asasi manusia.

"Yang kedua yang perlu kita ingat adalah adanya jaminan konstitusional terhadap perlindungan harta benda. Nah ini ada di Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 di situ dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan," kata Oce.

"Nah ini perlindungan harta benda yang yang di bawah kekuasaannya. Jadi karena ini bagian dari hak asasi manusia tapi kalau kita lihat di kategorinya ini tentu saja hak asasi manusia yang derogable right ya, yang bisa dibatasi atau bisa diatur lebih lanjut di dalam undang-undang jadi tidak masuk dalam kategori non-derogable right," sabungnya.

Hal tersebut penting karena Oce menilai harus ada keseimbangan antara perlindungan hak warga negara terhadap harta bendanya dengan kepentingan untuk menegakkan hukum.

Di tempat yang sama, Akademisi Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak melanggar hak milik pribadi.

"Bahwa penekanannya dalam konteks prinsip negara hukum dalam konsep RUU Perampasan Aset di mana yang kita tekankan adalah adanya kesetaraan dalam penegakan hukumnya, perlindungan hukum terhadap hak milik pribadi," kata Hery.

Pasalnya Hery menyoroti RUU Perampasan sulit dicapai karena selalu bermasalah dalam hal kesetaraan dalam penegakan hukumnya.

"Karena sependek pengetahuan dan pengalaman saya bahwa dalam hal penegakan hukum ini yang memang agak sulit dicapai adalah masalah kesetaraan," kata Heri.

Heri menyatakan RUU Perampasan Aset mampu mewujudkan terbentuknya keadilan dan kesejahteraan bagi semua masyarakat.

"Menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidana dari pelaku tindak pidana tidak saja memindahkan sejumlah harta kekayaan dari pelaku kejahatan kepada masyarakat tetapi juga akan memperbesar kemungkinan masyarakat untuk mewujudkan tujuan bersama yaitu terbentuknya keadilan dan kesejahteraan bagi semua anggota masyarakat," katanya.

Namun, jaminan atas perlindungan hukum dan kepemilikan pribadi, seperti yang tertera di UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 dan UUD 1945 pasal 24 ayat 4, juga harus diperhatikan dalam proses pembahasannya.

"Tapi tentunya tidak boleh dilupakan kalimat lanjutan dari hal itu yaitu bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28D ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Hery.

"Sementara itu pasal 28H ayat 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun," sambungnya.

(fam/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |