PAPUA - Di tengah propaganda separatis yang terus digulirkan oleh kelompok bersenjata yang mengatasnamakan diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), kehadiran TNI di Papua kembali disorot. Namun, satu hal penting harus dipahami: TNI hadir bukan untuk menindas, melainkan sebagai perpanjangan tangan negara demi menjaga kedaulatan dan keselamatan seluruh warga negara. Senin 12 Mei 2025.
Dalam beberapa pernyataan provokatif, TPNPB-OPM menolak pembangunan pos militer di wilayah Puncak Jaya dan mengklaim sembilan wilayah lain sebagai “zona perang.” Tak hanya itu, mereka mengeluarkan ancaman kepada aparat TNI-Polri serta warga sipil non-Papua. Namun, langkah TNI membangun pos militer bukan bentuk agresi, melainkan tindakan konstitusional dan legal dalam menjaga keamanan nasional.
Dasar Hukum yang Tegas dan Sah
Kehadiran TNI di Papua memiliki landasan kuat dalam:
* UUD 1945 Pasal 30, yang menetapkan TNI sebagai alat negara penjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
* UU No. 34 Tahun 2004, yang menyebutkan peran TNI dalam menghadapi separatis bersenjata dan pengamanan perbatasan melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
* Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur organisasi TNI dalam menghadapi ancaman strategis melalui Kogabwilhan.
Dengan kerangka hukum ini, pembangunan pos militer di wilayah rawan bukan hanya sah, tapi juga wajib dilakukan demi melindungi warga sipil dan menjaga kelangsungan pembangunan nasional.
Pendekatan Humanis Jadi Prioritas
TNI tidak hadir dengan pendekatan kekerasan. Melalui Inpres No. 9 Tahun 2020, TNI juga terlibat aktif dalam mempercepat pembangunan kesejahteraan Papua, dengan dukungan pada pendidikan, kesehatan, serta komunikasi sosial dengan pendekatan budaya lokal.
TNI menjadi katalisator kemajuan, bukan sumber konflik.
“Tugas kami bukan hanya menjaga perbatasan, tapi juga membangun hubungan sosial yang kuat dan mendukung pelayanan dasar bagi masyarakat, ” ujar salah satu perwira teritorial TNI di Papua.
Ancaman TPNPB: Bukan Perjuangan, Tapi Teror
Ancaman terhadap warga sipil, guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur oleh TPNPB adalah tindakan brutal yang masuk dalam kategori terorisme, sebagaimana diatur dalam **UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain melanggar hukum nasional, tindakan mereka juga melanggar Hukum Humaniter Internasional karena:
* Menyerang warga sipil (prinsip Distinction),
* Menimbulkan kerugian sipil yang tidak proporsional (Proportionality),
* Menyerang tanpa peringatan atau perencanaan matang (Precaution).
Kesimpulan: TNI Adalah Wajah NKRI, Bukan Wajah Penindasan
TNI hadir di Papua karena negara hadir untuk semua. Bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk melindungi. Kehadiran TNI adalah:
* Legal (sesuai hukum),
* Akuntabel (di bawah pengawasan),
* Profesional (berbasis HAM dan hukum internasional).
Negara tidak akan tunduk pada kekerasan. Setiap peluru yang dilepaskan kelompok bersenjata hanya memperkuat alasan TNI untuk terus berdiri di garis depan menjaga rakyat dan kedaulatan bangsa.
Autentikasi:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono