11 WNA Jadi Tersangka Penipuan Daring Pig Butchering di Sukoharjo

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan 11 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau dikenal sebagai "pig butchering" yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Dari pemeriksaan polisi, para tersangka itu dalam melakukan aksi kerap menargetkan korban warga Amerika Serikat (AS).

"Total tersangka 39 orang. Tujuh warga Negara Nepal, empat warga Negara Myanmar, sisanya WNI," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Senin (1/6) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan menjelaskan sindikat penipuan tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.

Ia mengatakan kantor perusahaan itu menjadi tempat perekrutan pekerja, sekaligus sebagai tempat operasional kegiatan penipuan daring terorganisasi itu.

Dari pemeriksaan sementara, Hiwaman menerangkan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, seperti pemimpin, bagian pemasaran, hingga model yang berpura-pura untuk meyakinkan korbannya.

Menurut dia, sindikat tersebut menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui berbagai media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.

Korban yang telah memiliki kedekatan emosional, lanjut dia, kemudian diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.

Ia mengatakan jumlah korban yang telah masuk dalam jebakan sindikat tersebut mencapai 133 orang.

Selama kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026, kata dia, sindikat tersebut tercatat sudah mengantongi keuntungan hingga Rp41,1 miliar.
Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat indekos yang diduga menjadi sarana pendukung operasi sindikat tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam tindak pidana tersebut meliputi ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing.

Para tersangka selanjutnya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |