Jakarta, CNN Indonesia --
Peristiwa penyerangan 27 Juli 1996 atau Kudatuli telah 30 tahun berlalu.
Merespons peristiwa yang terjadi 30 tahun lalu, Amnesty International Indonesia menyatakan negara belum menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.
Dugaan impunitas itu dikritik, dan mendesak Komnas HAM menggelar penyelidikan projustisia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tepat tiga dekade telah berlalu, namun hingga hari ini negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas tragedi kelam ini. Padahal ada indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tidak dikenal korban Kudatuli," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam siaran pers, Senin (27/7).
Peristiwa Kudatuli merujuk pada penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi salah satu tanda represi era Orde Baru (Orba) di bawah kepresidenan Presiden kedua RI Soeharto.
"Komnas HAM harus segera menggelar penyelidikan projustisia sesuai mandat UU Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000 secara transparan dan mempublikasikan perkembangannya kepada publik," kata dia.
"Investigasi pada makam-makam korban tak dikenal dari kerusuhan 1996 bisa menjadi kunci atau bukti baru yang mengonfirmasi keberadaan korban di luar data resmi," sambung Usman.
Pihaknya pun mendesak DPR berperan dengan segera mengusulkan Pengadilan HAM ad hoc atas kasus 27 Juli 1996.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyimpulkan ada enam bentuk pelanggaran HAM yang serius dalam peristiwa Kudatuli. Beberapa di antarnya meliputi pelanggaran atas kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari perlakuan keji, serta pelanggaran perlindungan jiwa dan harta benda.
"Kami khawatir dengan membiarkan kasus ini mengambang sama dengan membiarkan negara melanggengkan impunitas dan secara sadar mengubur keadilan bagi para korban," kata Usman.
Sekilas soal Kudatuli
Peristiwa Kudatuli ditandai dengan penyerbuan kantor PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta pada 1996 silam.
Saat itu, kantor DPP PDI yang dikendalikan pendukung Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum berdasarkan hasil Kongres Surabaya 1993), diserbu kelompok pendukung Soerjadi (Ketua Umum berdasarkan hasil Kongres Medan 1996).
Usman mengatakan Amnesty International menerbitkan laporan pada 30 Juli 1996, selang tiga hari setelah peristiwa, atas penyerangan tersebut.
Dalam laporan awal itu, Amnesty International mengumpulkan data bahwa antara 206 hingga 241 orang ditangkap aparat keamanan setelah Penyerbuan 27 Juli. Lalu sedikitnya 90 orang luka-luka dan antara lima dan tujuh orang dilaporkan meninggal.
"Menurut laporan itu, PDI mengklaim bahwa 28 orang masih belum ditemukan dan tidak termasuk di antara mereka yang berada di rumah sakit, ditahan, atau bersembunyi," kata Usman.
Sedangkan hasil penyelidikan Komnas HAM , menyebut ada lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Komnas HAM juga menilai terjadi enam bentuk pelanggaran HAM dari kasus itu.
"Sepanjang tahun 2002-2003, pemerintah menggelar pengadilan koneksitas untuk Kasus Penyerangan 27 Juli itu. Namun pengadilan hanya menghadirkan para terdakwa yang bertanggung jawab di tingkat lapangan," sambungnya.
Dia mengatakan berdasarkan pemberitaan kala itu, pengadilan hanya menjatuhkan vonis pada seorang warga sipil bernama Jonathan Marpaung yang terbukti mengerahkan massa dan melempar batu ke kantor PDI. Ia mendapatkan hukuman penjara selama dua bulan dan 10 hari. Sedangkan dua perwira militer yang disidang, yaitu Budi Purnama dan Suharto, divonis bebas.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga meminta pemerintah untuk kembali membuka penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas untuk mengungkap dalang peristiwa Kudatuli.
"Tuntaskan kasus 27 Juli 1996 beserta pelanggaran HAM berat lainnya. Gelar penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas harus digelar kembali," ujarnya dalam acara peringatan 30 tahun peristiwa Kudatuli, Minggu (26/7).
Hasto menegaskan sampai saat ini negara masih memiliki utang kepada masyarakat untuk mengungkap dalang peristiwa Kudatuli yang berujung memakan korban jiwa.
"Siapa yang merancang pembunuhan demokrasi tersebut? Ke mana korban yang hilang dan siapa yang bertanggung jawab? Sepahit apapun kejadian masa lalu negara harus menjawabnya," tuturnya.
Hasto menegaskan bahwa desakan pengungkapan kasus tersebut tidak dilandasi oleh dendam PDIP semata. Ia menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri berpesan bahwa hal itu merupakan kewajiban moral sebuah negara yang berpancasila terhadap warganya.
"Luka Kudatuli ini bukanlah luka PDI, ini adalah luka Republik Indonesia bersama dengan seluruh luka akibat kekuasaan yang menindas di masa lalu dan kita belajar dari sejarah agar ini tidak boleh terjadi kembali saudara-saudara sekalian," tuturnya.
(kid/gil)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
2
















































