Tangerang, CNN Indonesia --
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang beredar di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Kasubdit I Ditipidter Bareskrim Polri Setyo K Heriyanto mengatakan, para tersangka berinisial Irfan Yuniardi yang berperan sebagai penjual utama, Triyono dan Ahmad Reo sebagai perantara atau broker, serta Sandi Sumarto yang menjual daging tersebut di pasar.
"Keempat tersangka ini saling mengenal, jadi memang sudah biasa menjual daging ini dari distributor ke perantaranya maupun penjual di lapangan," kata Setyo di Tangerang, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah aparat menemukan pengiriman sekitar 9 ton daging menggunakan tiga unit truk dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 4 Maret 2026.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi lain, yakni sebuah gudang di wilayah Poris, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, serta gudang lain di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari operasi di tiga lokasi tersebut, petugas menyita total 12,9 ton daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Setyo mengungkapkan, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk melakukan pengujian kualitas daging.
"Hasil pengujian uji organoleptik menujukkan warna daging sudah tidak normal, berbau tidak khas daging karena sudah bau apek dan tengik, serta derajat keasaman atau pH tinggi di atas normal," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik peredaran daging kedaluwarsa tersebut bermula dari tersangka Irfan Yuniardi yang masih menyimpan sekitar 14 ton sisa stok daging domba impor asal Australia yang dibeli pada 2022. Daging tersebut diketahui telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024.
Meski demikian, tersangka tetap menjualnya melalui dua perantara, yakni Triyono dan Ahmad Reo, dengan harga Rp50.000 per kilogram. Daging itu kemudian dijual kembali kepada SS yang merupakan pedagang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seharga Rp80.000 per kilogram.
"Pada periode Februari 2026, tersangka Sandi membeli daging kedaluwarsa dari tersangka Triyono dan Ahmad Reo sebanyak 1,4 ton seharga Rp 120 juta atau Rp 80 ribu per kilogram," jelasnya.
Selanjutnya, kata Setyo, daging tersebut dijual kembali di pasar oleh tersangka Sandi dengan harga Rp85.000 per kilogram kepada pembeli di Pasar Kebayoran Lama.
"Yang telah terjual di pasar itu sekitar 107,8 ton," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas Setyo.
(fra/dod/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1










































