Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Terbaru, pada Kamis (18/6) malam, Kejagung mengumumkan menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka baru dalam kasus MBG itu.
Dengan demikian, kini total 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Glory selaku pihak swasta diminta tersangka Dadan Hindayana (eks Kepala BGN) untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kemudian Glory pun menyetor uang diduga terkait mitra-mitra yayasan SPPG itu kepada Dadan.
"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis malam.
Atas perbuatannya, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam sesi tanya jawab, Syarief menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui Glory melakukan pemberian uang kepada Dadan secara berkala,, dan untuk jumlah setoran yang sudah diberikan sejak 2025 lalu masih dihitung pihaknya.
"Untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali," kata Syarief.
"Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," sambungnya.
Pihaknya pun masih mendalami soal titik-titik SPPG yang dijualbelikan Dadan melalui Glory. Dia juga mengatakan titik itu lebih dari satu, dan masih dihitung pula oleh pihaknya hingga kini.
"Ada banyak, lagi kita kumpul sampai sekarang, ya. Ada banyak, lagi kita kumpulkan faktanya," kata dia.
Sementara untuk harga titik yang dijualbelikan itu, Syarief mengaku per SPPG bisa menembus puluhan sampai ratusan juta rupiah.
"Jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tim/kid)
Add
as a preferred source on Google

16 hours ago
1














































