Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Polres Tegal, Jawa Tengah, Aiptu N, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri karena penganiayaan dan memaksakan konsumsi narkoba terhadap perempuan.
Perempuan itu diketahui sebagai istri siri atau kekasih gelapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari detikJateng, sidang putusan etik atas Aiptu N itu digelar sejak pukul 09.00 WIB itu hingga 15.30 WIB. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut dipimpin Ketua Komisi Sidang, AKBP Edy Wibowo dari Bidkum Polda Jateng.
Aiptu N tampak hadir mengenakan seragam polisi lengkap. Ia berdiri mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Sidang.
"Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, tempat khusus atau patsus selama 8 hari, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Edy di persidangan.
Dalam putusan disebutkan Aiptu N terbukti menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial MAN. Aiptu N sendiri masih tercatat berstatus sebagai suami sah dari istrinya.
"(Aiptu N) Masih memiliki ikatan perkawinan yang sah dan diduga telah menjalin hubungan asmara, perselingkuhan dengan Saudari MAN sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina," ujar Edy dalam sidang.
Tak hanya itu, Aiptu N juga dinyatakan terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama perempuan MAN. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2023 hingga Juni 2026.
"Mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama," terang Edy.
Komisi Kode Etik menilai perbuatan Aiptu N melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam mempertimbangkan putusan tersebut, Ketua Komisi Sidang Etik menyatakan tak ada fakta yang meringankan bagi Aiptu N, justru yang ada hanya fakta memberatkan.
"Fakta yang meringankan, tidak ada. Fakta yang memberatkan, pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan, dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada peraturan kode etik Polri," jelas Edy.
Bukan pelanggaran yang pertama
Aiptu N juga disebut menyadari perbuatannya dapat menurunkan citra dan merusak nama baik institusi Polri. Selain itu, Aiptu N tercatat bukan kali pertama melakukan pelanggaran.
"Terduga pelanggaran pernah melakukan pelanggaran disiplin satu kali dan pelanggaran kode etik profesi sebanyak satu kali," ucapnya.
Atas putusan itu, Aiptu N pun mengajukan banding. Ia langsung keluar menggunakan masker didampingi Provos. Saat ditanya tanggapannya oleh awak media yang meliput, ia tak mau memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Aiptu N dilaporkan MAN, seorang perempuan warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penganiayaan terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan terlapor.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1















































