Yogyakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan anggota DPRD aktif setempat, yakni Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Raudi diduga terlibat perkara yang juga membuat sang ayah, Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, yaitu Sri Purnomo divonis 6 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada April 2026 lalu.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menuturkan, Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," kata Bambang di Kantor Kejari Sleman, DIY, Senin (22/6) malam.
Raudi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT/-01/M.4.11/FD.2/06/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni tahun 2026.
Bambang menjelaskan dugaan perkara RA menyangkut dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 yang diterima Kabupaten Sleman, dan diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 serta dampaknya pada 2020 silam.
Penyaluran dana tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta petunjuk teknis yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dari hasil pengembangan penyidikan, tim Kejari Sleman menemukan adanya peran aktif Raudi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Penyidik menduga Raudi melakukan pengondisian proposal-proposal yang diajukan kelompok masyarakat untuk menjadi penerima hibah.
Proposal-proposal tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman kala itu, yakni ayahnya sendiri, Sri Purnomo.
"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," kata Bambang.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar RpRp10.952.457.030 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024.
Atas perbuatannya, Raudi dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kum/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3
















































