Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO dalam gelar perkara pada Rabu (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3).

Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka itu juga telah disampaikan penyidik kepada MMA selaku korban dan pelapor ke Bareskrim Polri.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," tuturnya.

Kendati demikian, Bareskrim masih belum mengungkap lebih jauh ihwal rencana panggilan pemeriksaan terhadap Syekh Ahmad Al Misry usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor
LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, terlapor sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.

Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.

"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," kata Benny.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |