Magetan. - Penggunaan Dana Program Guyub Rukun Khususnya Program Bantuan Stimulan RT Dari Pemerintah Kabupaten Magetan Sebesar Rp 3 - 5 Juta Per Tahun Harus Difokuskan Untuk Kepentingan Masyarakat Dan Pembangunan Lingkungan Di Tingkatan RT, Dana Ini Dirancang Untuk Memperkuat Peran Rukun Tangga Sebagai Penggerak Pelayanan Publik Serta Mendukung Kegiatan Ekonomi Mikro Di Masyarakat Bawah. Senin (08/06/26)
Program Ini Dirancang Oleh Pemerintah kabupaten Magetan Sebagai Instrumen Jaring Aspirasi Dari Bawah Untuk Memacu Swadaya Dan Kemandirian Warga, Penggunaqn Dana Wajib Ditentukan Berdasarkan Prioritas Kebutuhan Warga Setempat Melalui Forum Musyawarah di Tingkat RT

Pemerintah Kecamatan Kartoharjo Dengan Cepat Mengambil Langkah Di Dukung Bati Wanwil Koramil Tipe B 0804/08 Barat Serka Dhidik Rudiawan Serta Bhabinkamtibmas Aipda Probo EM Menggelar Musdes Desa, Hal Ini Dilakukan Untuk Merencanakan Pengelolaan Dana Guyup Rukun Yang Efisien, Daya Guna Dan Tepat Sasaran Demi Mensejahterakan Warga Di Tingkat RT Pemerataan Yang Bijaksana.
Lanjut Serka Dhidik Mengatakan, Dana Stimulan Ini Tidak Boleh Digunakan Untuk Membayar Honorarium Pengurus RT Atau Bentuk Upah Operasional Lain Yang Serupa. Seluruh Anggaran Murni Dilakukan Untuk Pembangunan Fisik Lingkungan Atau Kegiatan Pemberdayaan Komunitas, Ujarnya
Dana Guyub Rukun Bukan Hal Baru Bagi Masyarakat Jawa. ini Adalah Wujud Nyata Nilai "Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing" Dana Ini Bentuk Dari, Oleh Dan Untuk Warga. Sebagai Jaring Pengaman Sosial Ketika Ada Warga Yang Tertimpa Musibah, Sakit, Meninggal Atau Kebutuhan Mendesak Lainnya. Pungkas Serka Dhidik Serka Dhidik (R 08)


















































