Yogyakarta, CNN Indonesia --
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyebut terdapat sebagian warga yang merasa keberatan dengan aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY.
Rasa keberatan ini turut andil dalam insiden pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS di sebuah bangunan yang dipakai sebagai gereja, Minggu (24/5) pagi lalu oleh sebuah ormas.
Kata Halim, pernyataan keberatan dari warga itu tertuang dalam bentuk surat. Namun, ia belum terlalu mendalami alasan atau dasar keberatan dari masyarakat sekitar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada surat yang masuk menyatakan keberatan tanpa menyebutkan alasan-alasannya," kata Halim saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, Bantul, DIY, Rabu (27/5).
Halim mengatakan, Pemkab Bantul tetap memerhatikan isi dari surat tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Namun demikian, ia menggaribawahi bahwa konstitusi serta UUD 1945 menjamin kebebasan masyarakat untuk melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing.
"Konstitusi itu di atas segalanya, ini konsensus nasional kita, ini tidak mungkin dibatalkan oleh kesepakatan orang atau sekelompok orang, bahkan sekampung sekalipun, itu tidak bisa membatalkan konstitusi," tegas Halim.
Halim sendiri menilai bahwa aksi pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS akhir kemarin merupakan suatu bentuk persekusi, sehingga diproses secara hukum atas nama konstitusi dan undang-undang.
"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim.
Menurut Halim, dalam ajaran Islam kebinekaan dan perbedaan manusia dari berbagai suku, agama, maupun ras merupakan sunatullah.
Karena itu, Nabi Muhammad menyikapi perbedaan dengan toleransi. Ia menegaskan bahwa memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadah merupakan bagian dari menjalankan ajaran Islam.
Meski demikian, Halim membedakan antara hak beribadah dan persoalan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah. Menurutnya, penggunaan bangunan untuk rumah ibadah tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam SKB 2 Menteri dan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah ibadah juga harus memenuhi syarat kelayakan fungsi sebagaimana diatur dalam regulasi. Halim mengatakan pemerintah daerah bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB akan menindaklanjuti permohonan dari pihak GMS sesuai mekanisme yang berlaku.
"Bupati itu nanti akan menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB. Jadi nanti akan kita lihat ya pengajuan izin itu memenuhi syarat atau tidak," katanya.
Sementara proses tersebut berjalan, bangunan yang digunakan jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul disepakati untuk sementara tidak dipakai beribadah.
Sementara pindah ibadah di mall
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan tidak ada ruang bagi setiap tindakan intoleran. Kendati, pihaknya menyebut sejauh ini belum ada laporan polisi mengenai peristiwa ini.
"Kami sudah dalam arti sudah lakukan pengamanan dalam arti mereka akan kembali sementara waktu sembari menunggu proses perizinan ini keluar akan melaksanakan peribadatan (Jemaat GMS) di Pakuwon Mall. Kesepakatannya seperti itu," kata Bayu.
(dmr/mik)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3

















































