Darurat Tramadol, Jual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong-Kosmetik

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Bahkan diduga laporan ke aparat didiamkan, sejumlah netizen memperlihatkan rekaman video memprotes keberadaan toko berkedok jual sembako hingga kosmetik tapi menjual tramadol tanpa izin. Bahkan, ada pula warganet yang viral di media sosial 'menyerang' toko tanpa izin jual tramadol diam-diam itu menggunakan petasan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memantau tren penyalahgunaan obat keras itu meskipun belum masuk kategori narkotika maupun psikotropika. Tramadol adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun melakukan serangkaian penggerebekan dan penangkapan tempat serta tersangka penjual tramadol tanpa izin di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta dan sekitarnya.

Jakarta Pusat

Terbaru, Satreserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat menangkap pria diduga  mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi di sekitar Stasiun Tanah Abang.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Minggu (15/3) dikutip dari Antara.

Reynold mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3) malam setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras, termasuk tramadol di wilayah tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

Bukan cuma di Tanah Abang, penangkapan juga dilakuan di beberapa tempt di wilayah Jakarta Pusat akhir pekan lalu. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menjelaskan yang ditangkap di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda adalah inisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23).

Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran.

"Kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat (Jakpus).

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya," katanya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu. Ancaman pidana bisa mencapai 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Toko kelontong dan toko ponsel di Jaksel

Polisi menangkap dua penjual obat keras berinisial WA dan M di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebanyak 28.243 butir obat keras disita dari toko kelontong yang dikelola pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran tersebut.

"Total di situ ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 28.243 butir," kata Kasat Resnarkoba Polrestro Jaksel AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers , Minggu (15/3) dikutip dari Antara.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya toko yang menjual obat keras di wilayah Kecamatan Jagakarsa, tepatnya di Jalan Pepaya Raya, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (13/3) malam pukul 21.00 WIB.

Di lokasi pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 butir psikotropika merek Mercy, 100 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol dan 500 butir Tramadol. Selain itu 18 butir Double Y, uang tunai Rp750.000, satu unit telepon seluler merek Oppo dan satu unit telepon seluler merek Infinix.

"Dari sana kita bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko yang berinisial WA dan M. Dan di sana didapati obat keras daftar G dengan jumlah sebanyak kurang lebih 3.095 butir," kata dia.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah kos atau kontrakan di Jalan Blimbing, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pada lokasi kedua itu ditemukan sekitar 8.355 butir Hexymer, 60 butir Plenozepam, 50 butir Alprazolam, 70 butir Alprazolam 1 ml, 16 butir merek Mercy jenis Herlopam dan 89 butir Valium/Diazepam. Selain itu 50 butir Atarak Alprazolam, 1.578 butir Double Y, 1.010 butir Trihexyphenidyl 2 mg serta 13.870 butir Tramadol.

Prasetyo menjelaskan obat-obatan tersebut dijual secara ilegal dan disembunyikan di sejumlah toko seperti toko ponsel dan toko kelontong.

"Pertama ada yang menjual toko ponsel terus toko kelontong, kemudian toko-toko ini obat-obatnya disisipi di toko-toko tersebut secara ilegal secara tersembunyi," katanya.

Mengutip dari detik.com, pada Rabu (11/3), sekitar pukul 21.00 WIB polisi menggerebek sebuah toko pulsa yang berlokasi di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangan pada akhir pekan lalu mengatakan berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 butir obat keras.

Baca halaman selanjutnya

Add as a preferred
source on Google

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |