Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta pemerintah untuk segera melakukan pembenahan tata kelola daerah aliran sungai (DAS) di wilayah industri tambang dan pengolahan mineral.
"Rehabilitasi DAS adalah fondasi industri berkelanjutan. Kalau hulu rusak dan pengawasan izin longgar, maka risiko akan terus berulang. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya," kata Rajiv mengutip Antara, Senin (23/2).
Hal itu disampaikannya menyoroti banjir yang menelan korban jiwa di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, rehabilitasi daerah aliran sungai di sekitar Morowali harus menjadi prioritas oleh pemerintah maupun pelaku usaha yang menikmati manfaat ekonomi dari kawasan tersebut. Ia menekankan penanaman pohon kembali, penguatan sempadan sungai, serta pengendalian erosi tidak bisa ditunda-tunda.
Ia mengatakan setiap kawasan industri memiliki kewajiban memastikan sistem pengendalian banjir dan pengelolaan air berjalan efektif. Selama ini, Rajiv menyebut IMIP dikenal sebagai episentrum hilirisasi nikel nasional, menopang rantai pasok industri baterai dan kendaraan listrik dunia.
Namun, adanya tragedi ini muncul pertanyaan soal kerentanan ekologis dan keselamatan pekerja.
"Kalau sampai ada korban jiwa, artinya ada mata rantai pengawasan yang perlu diperiksa lebih dalam. Kita tidak bisa hanya menyalahkan faktor cuaca. Kawasan industri seperti IMIP wajib memiliki sistem mitigasi banjir terukur, mulai dari perencanaan tata ruang, kapasitas drainase hingga pengelolaan daerah tangkapan air," ujarnya.
Maka dari itu, Ia mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap kondisi daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Morowali, termasuk identifikasi area tambang aktif maupun bekas tambang yang belum direhabilitasi secara optimal.
Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah diminta membuka data terbaru mengenai luas lahan kritis, tingkat erosi, serta kapasitas tampung air di kawasan tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan pengawasan tidak cukup berhenti pada verifikasi dokumen rencana kerja atau laporan berkala perusahaan. Kata dia, pemerintah perlu memastikan implementasi rehabilitasi dilakukan sesuai standar teknis.
"Kementerian Kehutanan harus lebih ketat dalam pengawasan pemberian dan evaluasi izin, terutama berkaitan dengan kawasan hutan untuk kegiatan tambang. Setiap pemegang izin wajib menjalankan rehabilitasi DAS secara nyata, bukan hanya di atas kertas," tegas Rajiv.
Kemudian, lanjut dia, keterlibatan pelaku industri dalam pembiayaan dan pelaksanaan rehabilitasi harus diperjelas. Ia menyinggung kewajiban pemegang izin lingkungan untuk menjalankan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis.
"Industri yang tumbuh di hilir memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap kondisi hulu. Tidak adil jika beban pemulihan sepenuhnya dibebankan pada negara. Kalau rehabilitasi tidak berjalan efektif, izin harus ditinjau ulang," jelas dia.
Selain itu, Rajiv meminta sistem pemantauan terpadu berbasis data satelit dan sensor hidrologi dipasang di wilayah tangkapan air sekitar Morowali. Dengan demikian, kata dia, potensi lonjakan debit air bisa terdeteksi lebih dini dan langkah mitigasi dapat dilakukan sebelum air melimpah ke kawasan industri.
"Dengan dukungan teknologi satelit dan sensor lapangan, potensi lonjakan debit dapat diantisipasi lebih dini," imbuh Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II ini.
Di samping itu, Rajiv mengingatkan tragedi banjir yang menelan nyawa pekerja di kawasan IMIP harus menjadi momentum koreksi kebijakan pembangunan industri berbasis sumber daya alam.
Kata dia, hilirisasi penting bagi ketahanan ekonomi nasional, tapi keberlanjutan ekologis dan keselamatan kerja juga fondasi yang tidak boleh diabaikan. Untuk itu, evaluasi seluruh sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama saat kondisi cuaca ekstrem.
"Kalau rehabilitasi DAS diabaikan, kita sedang menabung risiko. Setiap musim hujan akan menjadi ujian dan paling rentan pekerja di lapangan. Industri boleh tumbuh, investasi boleh masuk. Tapi satu nyawa yang hilang harus menjadi refleksi bersama," ungkapnya.
Selanjutnya, Rajiv meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban, termasuk memastikan hak jaminan sosial dan kompensasi dipenuhi tanpa prosedur berbelit.
"Tanggung jawab moral dan hukum harus ditegakkan," kata Rajiv.
Berdasarkan informasi dari BNPB, peristiwa tanah longsor terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Rabu (18/2).
Dalam peristiwa tersebut, dikabarkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah alat berat juga tertimbun. Setelah Tim SAR berhasil menemukan dan mengidentifikasi korban, lalu diserahkan kepada pihak keluarga pada Kamis (19/2).
(dal/tim/dal)

1 hour ago
4















































