Fakta-fakta Ribuan Motor Hasil Kejahatan Dijual ke Tahiti dan Togo

9 hours ago 11
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar gudang penadahan ribuan motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Total ada 1.494 unit sepeda motor yang disimpan di lokasi itu. Rinciannya, 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai atau dibongkar menjadi komponen dan onderdil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus tersebut, sebagai berikut

Asal usul kendaraan

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menerangkan ribuan motor yang disita itu berasal dari berbagai aksi kejahatan. Mulai dari pemalsuan, penggelapan hingga pengalihan jaminan fidusia.

"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ucap Iman dalam konferensi pers, Senin (11/5).

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menyebut sebagian besar kendaraan itu berasal pengalihan jaminan fidusia yang ditampung oleh pengepul.

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia," ucap dia.

Namun, Noor menyebut pihaknya masih mendalami sosok yang melakukan pengalihan jaminan fidusia tersebut.

"Masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," ujarnya.

Dijual ke Tahiti-Togo

Dari pendalaman sementara, kata Iman, sudah ada 99 ribu kendaraan yang telah berhasil dijual ke luar negeri.

Puluhan ribu motor itu diketahui dijual ke Tahiti dan Togo. Kendaraan itu dijual secara utuh dan ada sengaja dibongkar untuk mempermudah pengiriman maupun penyamaran.

"Adapun jumlah kendaraan yang diamankan yang sudah terjual selama durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua," ucap Iman.

Untung Rp26 miliar

Berdasarkan penyelidikan, keuntungan dari penjualan puluhan ribu kendaraan itu ditaksir mencapai Rp26 miliar.

Noor menyebut keuntungan itu merupakan akumulasi dari total penjualan yang dilakukan sejak tahun 2022.

"Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan," kata dia.

Rugikan negara Rp177 miliar

Iman mengatakan aksi kejahatan itu telah merugikan perekonomian negara. Kata dia, kerugian negara ditaksir mencapai Rp177 miliar.

Iman menerangkan taksiran kerugian itu berasal dari penghitungan pajak hasil penjualan kendaraan yang semestinya diterima negara.

"Dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar," ucap dia.

Selain itu, Iman menyebut sindikat tersebut juga berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, data KTP masyarakat digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi atau mengaktifkan jaminan fidusia.

Alhasil, masyarakat yang datanya telah digunakan oleh para pelaku terancam tidak bisa mengajukan pinjaman lantaran memiliki permasalahan data.

"Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking. Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," tutur dia.

Satu tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni WS yang merupakan Direktur PT Indobike Dua Enam. WS diduga berperan membeli, menampung hingga mengekspor kendaraan ke luar negeri.

WS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 391 KUHP, Pasal 486 KUHP, Pasal 591 KUHP, Pasal 607 KUHP, Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Iman menuturkan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

"Kami akan terus mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan, baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya," kata dia.

(fra/dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |