Geisz Chalifah Buka Suara Usai Diperiksa KPK soal Gratifikasi di Kukar

8 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Geisz mengatakan dia dipanggil terkait jual beli rumah di masa lalu.

Geisz mengklaim sudah menjalani bisnis properti sejak 1990-an. Pada 2013, dia membeli tanah di Pasar Minggu untuk dibangun tiga unit rumah.

"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," ujar Geisz seperti dikutip detikcom, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Geisz mengatakan sertifikat tanah tersebut atas namanya dan telah dialihkan ke pembeli. Menurut dia, KPK memanggilnya untuk mendalami proses jual beli itu.

"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya.

Dia mengaku tidak punya hubungan apa pun selain urusan jual beli rumah. Dia juga mengaku tak kenal dengan pihak yang berperkara.

"Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan. Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tiga perusahaan batu bara itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (19/2).

Budi menyebutkan tiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita. Rita sendiri awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |