Jakarta, CNN Indonesia --
Psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin menyampaikan hasil psikologi empat prajurit TNI selaku terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5).
"Kesimpulan dari masing-masing terdakwa kami bacakan sesuai dengan dengan nama yang dikirimkan oleh BAIS (Badan Intelijen Strategis)," ujar Agus di muka persidangan.
Teruntuk Terdakwa I yaitu Sersan Dua Edi Sudarko disebut memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir, cenderung impulsif, dan kurang efektif dalam pemecahan masalah kompleks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi juga disebut memiliki kepribadian yang cenderung agresif dan dominan.
"Kemudian tidak ditemukan indikasi patologis atau gangguan psikologis. Namun, proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko," tutur Agus.
"Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi. Itu gambaran profil hasil psikologis untuk Serda Edi," sambungnya.
Sedangkan untuk Terdakwa II yaitu Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi disebut tidak memiliki kemampuan menganalisis yang tinggi sehingga bertindak kurang pertimbangan.
Budhi disebut juga mempunyai kepribadian yang cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal dan minim empati, serta ada kecenderungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah.
Dalam pemeriksaan, terang Agus, tidak ditemukan indikasi patologis dalam diri Budhi.
Hanya saja, proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko.
"Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi," kata Agus.
Lalu untuk Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo disebut mempunyai proses berpikir yang lebih mengutamakan solusi praktis dibanding analisis mendalam dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah.
Kepribadian Nandala disebut mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas.
"Tidak ditemukan indikasi patologis, namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko. Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi," tutur Agus.
Selanjutnya untuk Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka disampaikan memiliki proses berpikir yang sederhana dan praktis. Yang bersangkutan disebut mempunyai minat sosial rendah.
"Ke arah sana (introvert), tapi lebih ke arah minat sosialnya relatif terbatas; masih mampu membangun kedekatan emosional meski butuh waktu," terang Agus.
Kata dia, tidak ditemukan indikasi patologis tetapi pola kepribadian Sami Lakka berpotensi terhadap perilaku berisiko.
"Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi," katanya.
Empat prajurit TNI yang bertugas di Detasemen Markas BAIS TNI itu didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada malam tanggal 12 Mei 2026.
Motifnya, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
2
















































