Jakarta, CNN Indonesia --
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor kedaluwarsa yang sempat viral karena tercecer di kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
"Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor bekas dan satu paspor yang telah habis masa berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Hasanin menjelaskan penanganan ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai temuan tumpukan paspor di wilayah Tangsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti hal tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian pada Minggu (7/6).
"Meski petugas tidak lagi menemukan tumpukan paspor di lokasi, mereka menemukan dua sampul paspor yang halaman biodata serta isinya telah hilang, bersama dengan satu lembar bukti setoran haji," ucap Hasanin.
Selanjutnya pihak Imigrasi Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong pada Senin (8/6). Sebelumnya tumpukan dokumen tersebut telah diamankan lalu diserahkan ke pihak kepolisian lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap 129 sampul paspor yang diamankan, katanya, seluruhnya sudah tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
"Hasil koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen tersebut merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik jamaah haji yang telah berangkat," kata Hasanin.
"Dokumen-dokumen tersebut berada di bawah tanggung jawab instansi tersebut," sambungnya.
Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran internal untuk mengetahui kronologi bagaimana dokumen-dokumen lama tersebut bisa lepas dari pengawasan hingga tercecer di jalanan.
Atas kejadian ini, Kantor Imigrasi Tangerang mengimbau pihak Kementerian Haji setempat untuk mengevaluasi mekanisme pengembalian paspor lama milik jamaah haji agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, Imigrasi juga mengingatkan masyarakat luas agar selalu menjaga paspor mereka dengan baik. Sebagai dokumen resmi negara, paspor wajib disimpan dengan benar dan aman oleh setiap pemiliknya, meskipun masa berlakunya telah habis.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Tangerang melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penelusuran terkait informasi yang viral di media sosial mengenai temuan sejumlah paspor yang berserakan di sekitar BSD pada Sabtu lalu.
Pengecekan pun dilakukan dengan menerjunkan petugas ke lokasi.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
6

















































