Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berencana menghadirkan 303 saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus tersebut, yaitu mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Merespons pertanyaan ibu ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," ujar jaksa di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaster pertama berasal dari unsur Kementerian Agama Republik Indonesia. Klaster yang kedua adalah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pihak lainnya.
Adapun unsur PIHK dibagi menjadi dua kelompok: PIHK yang melakukan pengisian dan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak.
"Demikian ibu ketua kami kembalikan. Adapun untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang," ucap jaksa.
Sementara itu, berdasarkan kalender persidangan, perkara dijadwalkan diputus pada bulan Desember.
"Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi, maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus, seperti itu," kata ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
Sebelumnya, hakim menolak perlawanan tim penasihat hukum Yaqut karena dalil yang dipersoalkan termasuk perihal benar atau tidaknya kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji tambahan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Hakim menyatakan sikap batin atau niat jahat (mens rea) tidak dapat dibuktikan dalam tahap perlawanan, melainkan materi pembuktian pokok perkara.
"Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) secara yuridis dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," kata ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Adapun Yaqut berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ada saat dirinya membagi kuota haji tambahan 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
"Tentu saya berharap persidangan nanti akan dinilai secara utuh, ya. Dasar apa, kewenangannya bagaimana, kewenangan yang saya miliki pada waktu sebagai Menteri Agama, kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan pelayanan dan keselamatan jemaah. Kami berharap ini dinilai secara utuh," ucap Yaqut usai persidangan.
"Jadi, intinya, siap-siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif, dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya," lanjut dia.
Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41.
(ryn/gil)

2 hours ago
1

















































