SUMEDANG – Pemerintah Desa Cigendel memastikan bahwa lokasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Cigendel tidak berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kepastian tersebut disampaikan dalam kegiatan peninjauan lokasi yang berlangsung pada Minggu (5/7/2026) di Dusun Cihonje RT 04 RW 02, Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan KDKMP merupakan lahan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tidak termasuk kawasan yang dilindungi. Berdasarkan hasil peninjauan bersama, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Desa Cigendel dengan luas kurang lebih 30 hektare.
Penetapan lokasi pembangunan telah melalui mekanisme musyawarah tingkat desa yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta dihadiri oleh Babinsa Desa Cigendel. Selain memiliki status yang jelas sebagai aset desa, lokasi tersebut dinilai strategis karena berada di sisi jalan kabupaten sehingga memiliki akses yang baik untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat. Lahan yang dipilih juga dipastikan bukan merupakan area persawahan.
Kepala Desa Cigendel, H. Mulyana, menegaskan bahwa seluruh tahapan penentuan lokasi dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat.
"Kami memastikan bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan KDKMP merupakan aset Desa Cigendel seluas kurang lebih 30 hektare dan tidak termasuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penetapan lokasi ini telah melalui musyawarah bersama BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta dihadiri Babinsa. Lokasi ini dipilih karena strategis, berada di samping jalan kabupaten, dan bukan merupakan lahan persawahan."
Babinsa Desa Cigendel, Serda Asep Nurdin Firmansyah, menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
"Kami mendukung setiap program pembangunan yang dilaksanakan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Berdasarkan hasil peninjauan bersama, lokasi pembangunan KDKMP dipastikan bukan berada di kawasan LSD maupun LP2B sehingga diharapkan pembangunan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar."
Ketua BPD Desa Cigendel, Kiki Abdul Gani, S.H., mengatakan bahwa proses penetapan lokasi telah dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa.
"BPD bersama Pemerintah Desa telah membahas dan mengkaji lokasi pembangunan secara terbuka. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama dengan mempertimbangkan status lahan, kepentingan masyarakat, serta ketentuan yang berlaku sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dengan dasar yang jelas."
Ketua KDKMP Desa Cigendel, Alfian Riyadi, menyampaikan optimisme bahwa koperasi akan menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa.
"KDKMP diharapkan menjadi wadah yang mampu memperkuat perekonomian masyarakat Desa Cigendel. Dengan lokasi yang strategis dan status lahan yang jelas, kami optimistis koperasi ini akan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga."
Tokoh masyarakat, H. Ade Daryana, menyatakan dukungannya terhadap pembangunan KDKMP karena memanfaatkan aset desa tanpa mengganggu lahan pertanian.
"Masyarakat mendukung pembangunan KDKMP karena lokasi yang dipilih merupakan aset desa dan bukan lahan persawahan. Kami berharap koperasi ini menjadi pusat kegiatan ekonomi yang mampu membuka peluang usaha, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta membawa kemajuan bagi Desa Cigendel."
Secara terpisah, Komandan Rayon Militer (Danramil) 1004/Tanjungsari, Kapten Inf. Agus Hermawan, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh unsur dalam mendukung pembangunan desa.
"Koramil 1004/Tanjungsari akan terus mendukung program-program pembangunan desa yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Sinergitas antara pemerintah desa, masyarakat, BPD, dan aparat kewilayahan merupakan modal penting dalam mewujudkan pembangunan yang aman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat."
Sementara itu, Komandan Kodim 0610/Sumedang, Letkol Arh. Kusuma Ardianto, S.I.P., M.Han., menegaskan bahwa pembangunan harus tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan kepentingan masyarakat.
"Kodim 0610/Sumedang mendukung setiap program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap pembangunan KDKMP Desa Cigendel dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjaga fungsi tata ruang sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan."
Dengan adanya kepastian status lahan tersebut, Pemerintah Desa Cigendel berharap pembangunan KDKMP dapat segera direalisasikan sebagai upaya memperkuat perekonomian desa melalui pemanfaatan aset desa secara optimal, tanpa mengurangi fungsi lahan pertanian yang dilindungi maupun kawasan LP2B. (PERS)


















































