KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus Korupsi Batu Bara

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kamis (13/8).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Bebizie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Noval Elfarveisa selaku Advokat dan Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alamjaya Barapratama.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Bebizie juga merupakan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara.

KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.

Dalam proses berjalan, banyak saksi yang juga sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta bernama Geisz Chalifah.

(ryn/fra)

placeholder

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |