KPK Periksa Gus Arif dan Fahd A Rafiq Terkait Kasus HGB Summarecon

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon, pada Senin (21/9).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kedua orang tersangka yang diperiksa penyidik merupakan politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya usai dua orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (15/9) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan untuk mempertebal, untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini," ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, Budi menyebut penyidik juga mendalami seluruh temuan yang didapat dari hasil penggeledahan baik pada saat OTT maupun pasca penetapan tersangka.

"Baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).

Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta; uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta; dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.

(tfq/dal)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |