KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Jadi Tersangka

8 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi Abdul Wahid dan kawan-kawan.

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut, kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi belum bisa menyampaikan sangkaan yang dikenakan terhadap Jani. Dia bilang akan memastikan lebih lanjut ke penyidik untuk selanjutnya menyebarluaskan informasi ke publik.

"Nanti saya cek detailnya. Ini baru terinfo untuk penetapan tersangkanya," kata Budi.

Pada hari ini, menindaklanjuti proses penyidikan dengan tersangka baru tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka ialah Abdul Wahid, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid.

Abdul Wahid, M Arief Setiawan, Dani M Nursalam sudah lebih dulu diproses hukum oleh KPK. Perkara mereka dan barang bukti telah dilimpahkan untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Abdul Wahid dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |