LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang di Kasus Febrie

7 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai saksi dalam kasus Febrie Adriansyah.

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan permohonan tersebut telah diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (30/7) kemarin. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi kebutuhan pelindungan yang diperlukan untuk Ferry.

"Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achmadi mengaku sedari awal LPSK telah berkoordinasi terkait kebutuhan perlindungan saksi dan korban dalam kasus TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Ia menegaskan bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 53 ayat 4 UU Nomor Tahun 2025 tentang KUHAP.

Hanya saja, ia menyebut setiap permohonan pelindungan harus dilakukan penelaahan dan asesmen terlebih dahulu untuk menentukan kebutuhan pelindungan pemohon. Hal itu penting untuk memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan atau korban.

"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |