Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Presiden ke-13 RI K.H. Ma'ruf Amin merespons usulan kembali berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ma'ruf berpandangan tak ada salahnya jika memang banyak pihak yang merasa performa KPK dalam memberantas korupsi sudah menurun untuk dikembalikan ke UU yang lama.
"Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya Undang-Undang, ya sebaiknya dikembalikan," kata Ma'ruf di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Sabtu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan isu berlakunya UU KPK yang lama ini kembali mencuat ke publik. Khususnya usai Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad Riyanto mengaku menyampaikan usulan itu ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Abraham Samad sendiri sempat mengusulkan agar Presiden Prabowo mengembalikan UU KPK sebelum revisi 2019.
Ia beralasan revisi UU KPK tahun 2019 telah melemahkan peran dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Merespons usulan itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat pengesahan RUU KPK menjabat presiden mendukung usulan tersebut.
Jokowi mengulas balik bahwa RUU tersebut dulu merupakan inisiatif DPR. Ia bahkan kembali menyatakan bahwa tak membubuhkan tandatangan pun setelah UU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna.
"Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
Revisi UU KPK pada 2019 silam memantik gelombang besar penolakan yang saat itu bertajuk Reformasi Dikorupsi.
(mnf/agt)

2 hours ago
1

















































