Mengapa KPK Belum Jerat Pihak Biro Travel di Kasus Kuota Haji?

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pengurusan kuota haji tambahan melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dan umrah. KPK bahkan sudah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik sejauh ini, baru dua orang tersangka saja yang memenuhi unsur pidana yakni Yaqut dan Gus Alex.

Meski begitu, purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

"Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua [tersangka], nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja," kata Setyo saat ditemui usai agenda pelantikan lima direktur dan satu kepala biro di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/2).

KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex. Namun, lembaga antirasuah sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya sampai 12 Agustus 2026.

"Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan, karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kemarin.

KPK tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur yang habis pada bulan Februari ini.

Alasannya, Fuad masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026, pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka saja. Ketentuan ini sempat menuai protes KPK sejak tahap pembahasan RKUHAP.

"Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," ucap Budi.

Fuad menjadi salah satu orang yang sering berurusan dengan KPK di kasus ini. Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan kantornya juga sudah digeledah penyidik.

Bahkan, dalam penggeledahan tersebut, KPK mengungkapkan ada upaya menghilangkan barang bukti. KPK memastikan akan mendalami peristiwa tersebut karena memiliki konsekuensi pidana.


Duduk perkara

Tambahan kuota haji yang menjadi objek penyidikan ini diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru tambahan dari Arab Saudi itu dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KPK meyakini ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut. Hal itu juga diperkuat oleh pendapat ahli hukum.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ditaksir merugikan keuangan negara setidaknya Rp1 triliun. KPK menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan oleh BPK.

Sementara itu, sejak awal penanganan perkara ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang.

Sudah banyak saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi yang dilakukan pemeriksaan.

Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |