Mulyono Terima Uang Apresiasi Rp800 juta Terkait Suap Restitusi Pajak

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin Mulyono disebut menerima uang apresiasi senilai Rp800 juta dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diberikan oleh Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB kepada Mulyono.

"Sementara kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan Mulyono kemudian membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya, di salah satu tempat waralaba miliknya.

Dari Rp800 juta yang diterima, Mulyono kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.

Selain Mulyono dan Venzo, KPK menetapkan Dian Jaya Demega selaku fiskus (pegawai pajak) yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka dalam kasus itu.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU KUHP.

Dalam OTT kasus tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venzo.

Kemudian bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.

(yoa/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |