Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, mengklaim tidak pernah memutuskan pengadaan laptop Chromebook yang disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,18 triliun.
Nadiem bilang semua keputusan selesai di level Direktur Jenderal (Dirjen) bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Demikian disampaikan Nadiem saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)," kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
"Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," sambungnya.
Berkaca dari hal itu, Nadiem menyatakan fakta persidangan hingga saat ini dibuat kabur.
"Jadi, salah satu hal yang sangat saya sayangkan di dalam persidangan ini adalah terciptanya kekaburan, terciptanya kebingungan dari sebenarnya siapa wewenangnya siapa. Bukan opini, fakta dari yang tanda tangan mengenai kebijakan spesifikasi itu, yaitu Chrome atau Windows, tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah wewenang di level Direktur," tegasnya.
Dia menjelaskan pada tahun 2020 terdapat Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal untuk melakukan pengubahan spesifikasi laptop dalam program digitalisasi. Kata dia, pengubahan itu merupakan hasil dari bimbingan teknis.
"Menteri tidak menandatangani, bukan hanya tidak menandatangani dokumentasi spesifikasi, menteri juga tidak pernah menandatangani penunjukan bimbingan teknis. Menteri tidak pernah menandatangani kajian," ucap Nadiem.
"Menteri tidak menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat," katanya.
Nadiem diproses hukum atas dakwaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1
















































