Magetan. – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan melalui pemasangan banner himbauan larangan membakar hutan dan lahan di kawasan Perhutani Lawu Selatan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Senin (27/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan unsur Perhutani, TNI, Polri, pemerintah desa, serta masyarakat sekitar kawasan hutan. Dalam kesempatan itu, seluruh pihak mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian hutan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran besar. Himbauan: Masyarakat diminta tidak membakar rumput maupun sisa tanaman di kawasan hutan serta ikut menjaga kelestarian hutan sebagai tanggung jawab bersama.
Asper Lawu Selatan, Mulyono, menegaskan bahwa sisa rumput maupun tanaman hasil garapan sebaiknya ditimbun ke dalam tanah agar menjadi pupuk alami, bukan dibakar. Sementara itu, Kapospol Sidorejo Ipda Bakoh Agus mengingatkan bahwa setiap orang yang terbukti melakukan pembakaran hutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Camat Sidorejo juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan demi keberlangsungan lingkungan. Himbauan: Hindari segala bentuk pembakaran di kawasan hutan karena selain merusak lingkungan, juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Danpos Ramil Sidorejo Peltu Istamarudin mengimbau warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan hutan agar segera melakukan penanganan awal apabila menemukan titik api, kemudian secepatnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau petugas Perhutani agar kebakaran dapat ditangani sebelum meluas. Kegiatan yang dihadiri Asper Lawu Selatan, Pospol Sidorejo, Danpos Ramil Sidorejo, Kepala Desa Sidomulyo, Mantri Hutan, Babinsa, Bhabinkamtibmas beserta anggota, personel Perhutani, dan masyarakat KPH tersebut berlangsung tertib, lancar, dan aman. Himbauan: Kepedulian dan kecepatan melapor apabila terjadi kebakaran menjadi kunci utama dalam mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (R.02).


















































