Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Baru Kuota Haji

9 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Dua tersangka baru itu adalah dari pihak swasta yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex juga dijadikan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam lanjutan penanganan perkara yang dipaparkan malam ini, penyidik menemukan adanya peran aktif dua tersangka baru tersebut.

Baik dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

"Penetapan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji yang kami sampaikan hari ini adalah dari kluster para pihak swasta yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memiliki peran krusial dalam proses penetapan pembagian dan pengisian kuota tambahan, serta pemberian kick back kepada tersangka YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] selaku Menteri Agama pada saat itu melalui saudara IAA sebagai representasinya," kata Asep dalam konferensi pers, Senin (30/3) malam.

"KPK masih terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik pada klaster ini maupun klaster lainnya," tambah jenderal bintang dua polisi itu.

Asep menjelaskan dari penyidikan diketahui Ismail dan Azrul bersama pemilik Maktour Ttravel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) bersama lainnya bertemu Yaqut dan Gus Alex.

Pertemuan mereka adalah untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pada kenyataannya kemudian ditetapkan [Yaqut selaku Menag] untuk haji khusus dan haji reguler sama-sama 50 persen, 50 persen," kata Asep.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan. Termasuk juga kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Dalam paparnya, kata Asep, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30 ribu, dan juga Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag kala itu, Hilman Latief, sebesar US$5.000 dan SAR16.000. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi Hilman Latief untuk meminta tanggapan dan komentar terkait dugaan pemberian uang ini.

Asep memaparkan atas perbuatan itu, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada 2024 lalu.

"Ini hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor," kata Asep.

Sedangkan tersangka Azrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.

"Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," tutur Asep.

Dalam kasus ini, Ismail dan Azrul dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," imbuh Asep.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Yaqut dan Guz Alex sebagai tersangka. Keduanya juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang diumumkan pada 4 Maret 2026 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

(fam/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |