Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut keterlibatan pihak lain meskipun perkara suap yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo (Grup) terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut saat dikonfirmasi perihal nasib sejumlah pihak lain yang diduga turut kecipratan uang namun belum diproses hukum.
Pihak-pihak dimaksud di antaranya seperti Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang disebut menerima Rp30 miliar, dan Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang diduga menerima uang dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mencermati fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok, KPK buka peluang melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Sabtu (18/7).
KPK baru saja menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup).
Dengan demikian, Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Sementara itu, perkara Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo masih bergulir di persidangan.
(agt/agt)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2

















































