Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi membuka alasan menangguhkan penahanan Bahar Bin Smith
Mereka menepis kabar yang menyebut bahwa permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dikabulkan karena alasan Bahar adalah tulang punggung keluarga.
Polisi menegaskan penangguhan diberikan karena alasan kesehatan. Alasan itu pun didukung rekam medis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan penahanan tersangka merupakan kewenangan yang diatur undang-undang, bukan kewajiban mutlak penyidik.
"Jadi gini, penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP, ya, nah dengan pertimbangan penyidik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2) seperti dikutip dari detik.com.
Selain itu, Jauhari mengatakan selama proses penanganan perkara, Bahar bin Smith bersikap kooperatif.
Selain itu, kondisi kesehatannya menjadi faktor utama yang dipertimbangkan penyidik dalam mengabulkan permohonan penangguhan. Ia menambahkan penangguhan juga diberikan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
"Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," terang Jauhari.
"Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.
Di sisi lain, Jauhari memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Berkas kasus Bahar bin Smith dan tiga tersangka lain pun akan segera dilengkapi agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya," imbuh dia.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan, untuk ketiga tersangka lainnya juga dilakukan penangguhan penahan.
"Kalau enggak salah itu ada penangguhan ya. Nanti kami coba dalami," tutur Budi.
Bahar dituduh terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser, Rida, di Cipondoh, Tangerang, Banten.
Meskipun demikian, ia tak ditahan oleh polisi usai pemeriksaan.
Polisi memutuskan untuk menangguhkan penahanannya. Penangguhan penahanan Bahar terkait kasus penganiayaan anggota Banser Kota Tangerang oleh polisi memicu reaksi.
Banser Kota Tangerang kecewa atas keputusan penangguhan penahanan tersebut meski mereka belum mendapat informasi resmi dari polisi.
"Banser Kota Tangerang menyatakan sungguh sangat kecewa atas keputusan ditangguhkannya penahanan Bahar Smith untuk ditahan di sel Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, Kamis (12/2).
(detik/agt)

2 hours ago
2















































