Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi sudah menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dengan mobil taksi di perlintasan sebidang kereta api di Stasiun Bekasi Timur, April lalu.
"Sudah ada (tersangka)" kata Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mariochristy P.S. Siregar usai rapat dengan Komisi V di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia enggan mengungkap siapa tersangka dalam peristiwa itu. Ia hanya bilang tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mario mengatakan barang bukti dalam kasus tersebut juga telah disita, yakni taksi yang tertabrak KRL.
"Barang buktinya taksinya yang pasti ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. proses udah sidik, udah kelar, tinggal waktu aja nanti kapan mulai disidangkan," ujar dia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi sebelumnya menjelaskan kronologi kecelakaan antara Kereta api listrik (KRL) dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) lalu.
Awalnya, KA Commuter Line 5568A (Jakarta-Cikarang) tiba pukul 20.34 WIB, lebih awal 1 menit di Stasiun Bekasi.
Lalu, Kereta 116B Sawunggalih tiba di Bekasi 20.35, terlambat 5 menit dari jadwal. Kereta api Sawunggalih berhenti di Stasiun Bekasi untuk menaikan penumpang.
"Sawunggalih diberangkatkan 20.37 dari Stasiun Bekasi. Sawunggalih melintas di Stasiun Bekasi Timur pukul 20.39. Sebuah taksi mogok di tengah rel," kata Dudy.
Saat itu, KA 5181B (Cikarang-Jakarta) melintas pukul 20.48 dan terjadi temperan dengan taksi yang mogok tersebut. Kejadian itu menimbulkan kerumunan warga yang melihat peristiwa temperan.
"Timbul kerumunan di mana warga melihat lokasi kecelakaan tersebut atau temperan tersebut," ujarnya.
KA 5568A Jakarta-Cikarang yang sudah terlambat 8 menit, kemudian melanjutkan perjalanan dan diberangkatkan pada pukul 20.45 WIB.
Lalu pada 20.49 WIB, KA 5568A sampai di Stasiun Bekasi Timur. KRL itu sudah terlambat 9 menit.
"Kereta tersebut sempat berangkat, namun terhenti atau berhenti karena adanya kerumunan di depan untuk melihat kejadian temperan tersebut," kata Dudy.
Kereta Api Argo Bromo kemudian melintasi Stasiun Bekasi pukul 20.51, lebih awal 3 menit dari jadwal dengan kecepatan 108 km/jam. Lalu tumburan dengan KA 5568A terjadi pada pukul 20.52 WIB.
"Selanjutnya, Kementerian Perhubungan menghormati proses investigasi yang saat ini masih berlangsung oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT, dan mendukung pelaksanaannya secara independen, profesional, serta transparan," kata Dudy.
(yoa/ugo)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
4

















































