Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menangkap seorang host live streaming berinisial SR (39) terkait kasus penyiaran konten pornografi di media sosial.
Kanit 1 Subdit 2 Ditresiber Polda Metro Jaya Kompol Imanuel Sinaga mengatakan pelaku meraup keuntungan dari hasil 'saweran' atau gift penonton melalui challenge vulgar yang dilakukan bersama sejumlah talent perempuan.
Imanuel menjelaskan kasus ini terungkap saat pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial berinisial K yang menyiarkan konten pornografi saat live.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan adanya konten-konten negatif yang bersifat pornografi melalui akun medsos, yang kemudian kami melakukan penelusuran, pendalaman, penyelidikan terhadap akun tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/5).
Ia mengatakan lewat akun yang memiliki sekitar 387 ribu pengikut itu pelaku mengundang perempuan yang disebut sebagai talent untuk mengikuti challenge.
Selanjutnya penonton kemudian diminta memberikan saweran berupa gift atau mengetuk layar sebagai bentuk dukungan.
"Ketika ada yang memberikan gift ataupun tap-tap layar istilahnya, akan adanya reward ataupun punishment," jelasnya.
Imanuel menyebut challenge itu kemudian berujung pada hukuman yang memunculkan adegan tak pantas. Salah satu contohnya ialah hukuman lompat bintang yang kemudian memunculkan gerakan vulgar saat live berlangsung.
"Contohnya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat-lompat-lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif," tuturnya.
Berdasarkan temuan itu, ia menyebut penyidik langsung melacak pemilik akun dan menangkap SR beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial, serta akun email yang dipakai menerima gift dari platform.
Kepada penyidik, SR mengaku melakukan live streaming untuk menghibur penonton sekaligus mendapatkan gift. Adapun praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua hingga tiga tahun.
"Berdasarkan yang kami gali dari yang bersangkutan, dia baru sekitar 3 tahunan. 3 tahun, 2 tahunan lah. Dia ikut hal-hal seperti ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Imanuel mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk para talent yang muncul dalam siaran langsung tersebut. Salah satu talent bahkan diduga masih di bawah umur.
"Berdasarkan hasil profiling kami, talent tersebut masih di bawah umur," ujarnya.
Menurutnya penyidik masih berhati-hati mendalami identitas para talent lantaran host dan peserta live kerap memakai filter wajah saat siaran berlangsung.
"Biasanya dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek dalam hal live streaming. Jadi agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyiaran pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1

















































