Surabaya, CNN Indonesia --
Kepolisian mengungkap motif di balik peristiwa pembacokan yang dilakukan debt collector terhadap pesilat yang berprofesi petugas parkir di Surabaya Jawa Timur. Penyidik menyebut aksi kekerasan tersebut dipicu oleh cekcok saat proses penarikan kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung mengatakan, berdasarkan berkas perkara, insiden tersebut berawal saat pelaku berinisial SL (36) hendak menarik mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT dengan nomor polisi W 1508 AW yang terparkir di area parkir tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (25/7).
SL kemudian mengajak tiga rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut. Mereka kemudian menanyakan pada sekuriti, yang kemudian dijawab mobil tersebut dibawa oleh seorang laki-laki dan perempuan yang merupakan team DJ HCI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SL dan rekan-rekannya kemudian berupaya melakukan penarikan. Tapi hal itu ditolak oleh korban dan rekan-rekannya yang merupakan petugas parkir valet mobil. Kedua pihak pun terlibat percekcokan.
"Jadi murni pada saat itu kejadian yang saya pelajari berkas perkara, itu motif sesaat di mana adanya berawal dari cekcok. Cekcok di sebuah tempat di mana ada penarikan kendaraan ya yang tertunggak," kata David, Jumat (31/7).
Karena dilarang, tersangka SL dan teman-temannya menyisir di area parkir. Dan salah satu rekan tersangka menemukan petugas valet yang cekcok dengan mereka tadi tengah berada di dalam sebuah kafe.
Kelompok tersangka itu kemudian mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan di bagasi mobil, lalu menyerang dan membacok petugas valet hingga mengalami luka parah.
Ia menyebut tiga orang menjadi korban luka dalam insiden itu, terdiri dari dua petugas valet dan satu orang dari pihak pelaku yang terkena sabetan senjata milik SL sendiri.
"Hingga pada saat itu petugas parkirnya, salah satunya rekan-rekan kita yang menjadi korban yang sudah kita lakukan proses penyidikan tadi," ujarnya.
David menegaskan, motif tersebut merupakan gambaran umum dari sisi materi perkara, sementara detail lebih lanjut akan diungkap dalam proses penyidikan.
"Nanti selanjutnya kita berbicara konteks materinya saja, karena ini materi penyidikannya. Motifnya itu sudah saya jawab tadi, motifnya itu adalah motif terkait adanya gesekan karena disebabkan oleh pelaku dalam hal menarik sebuah kendaraan," jelasnya.
Baru empat hari menjabat sebagai Kasat Reskrim, David mengatakan dirinya berkomitmen dan menegaskan proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan langsung melakukan penahanan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan dua pelaku tersebut, kata David, didasarkan pada rangkaian alat bukti yang berhasil dihimpun penyidik.
"Terkait update perkara tersebut, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan, serta menetapkan satu Daftar Pencarian Orang, di mana ada dua pelaku dalam peristiwa tersebut," ujarnya.
Terkait identitas pelaku yang masih buron, David mengatakan penyidik telah mengantongi profil terduga pelaku berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Sudah, berdasarkan alat bukti rekaman video CCTV yang didapatkan oleh penyidik. Untuk inisial tadi sudah disebutkan Bapak Kapolres sebagaimana tadi audiensi dari pihak PSHT," katanya.
Meski demikian, kedua pelaku dijerat Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan bersama-sama di muka umum.
"Adapun pasal yang kita persangkakan, Pasal 262 KUHP Baru 1 Tahun 2023. Keseriusan kami dalam menangani ini dalam rangka juga atensi publik," katanya.
David menyebut proses pemberkasan perkara telah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat untuk dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
"Untuk berkas perkara akan kami segera percepat dalam waktu paling lambat mungkin, tadi sudah saya cek proses pemberkasan sudah ada sekitar 80 persen, semoga minggu depan kami bisa melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan tahap satu," jelasnya.
Ancam aksi susulan
Di sisi lain, ribuan anggota pesilat PSHT mengancam akan melakukan aksi susulan di Surabaya. Hal itu mereka lakukan bila polisi tak kunjung menangkap satu orang debt collector DPO pelaku pembacokan pesilat yang berprofesi sebagai petugas parkiran
Komando Arush Bawah PSHT Jawa Timur, Bondan mengatakan, pihaknya meminta kepolisian untuk menuntaskan proses pengejaran terhadap satu pelaku yang hingga kini masih berstatus DPO.
Namun, jika polisi berlarut, maka Bondan mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dari hari ini. Bondan mengklaim aksi lanjutan nantinya dapat diikuti lebih dari 10 ribu anggota PSHT dari berbagai daerah di Jawa Timur.
"Bilamana ini nanti berlarut-larut dan pelaku tidak tertangkap, saya pastikan akan kami hitamkan dengan massa yang lebih besar," kata Bondan.
Bondan menyebut, pesilat PSHT saat ini masih mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. Dia meminta seluruh anggota menahan diri sembari menunggu perkembangan penyelidikan.
"Kami kasih kesempatan kepada beliau-beliau karena menangkap orang itu tidak seperti beli motor. Kami tunggu dulu. Kalau berlarut-larut, kami hitamkan lagi Surabaya," ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat, khususnya warga PSHT, membantu memberikan informasi ke kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.
"Nanti akan disebarkan DPO-nya. Kalau ada yang tahu keberadaannya, segera infokan. Kita juga sedang mencari, rekan-rekan bantu," ucapnya.
(frd/dal)

6 hours ago
1














































