Polri: Kasus Pembiayaan Batu Bara Beda dengan Perkara Blackout Febrie

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kortas Tipidkor Polri menegaskan kasus pembiayaan modal proyek untuk PLN Batu Bara (PLNBB) periode 2019-2020 tidak berkaitan dengan kasus pengadaan batu bara yang memicu blackout.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan kasus teranyar yang baru diungkap ke publik berkaitan dengan korupsi fasilitas pembiayaan dari BUMN ke perusahaan swasta.

Ia memastikan kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini terkait dengan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT PPA [Perusahaan Pengelola Aset] kepada PT BAS [Bintang Abadi Sempurna (BAS] untuk pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara di tahun 2019-2020," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (21/7).

Ia menjelaskan untuk kasus korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu blackout berkaitan dengan manipulasi terkait kualitas dan kuantitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.

Kemudian, terdapat juga dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

"Jadi [kasus pembiayaan dan blackout batu bara] tidak ada kaitannya," katanya.

Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

(tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |