Jakarta, CNN Indonesia --
Richard Lee kini menjalani ibadah sahur dan puasa di tahanan setelah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah rampung menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (6/3) malam.
Ia hingga kini belum mengajukan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (8/3).
Budi turut menyampaikan Richard ditempatkan bersama tahanan lainnya di rutan. Selama menjalani penahanan, kata dia, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan.
"Termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan," ucap dia.
Penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan karena tindakannya dinilai menghambat proses penyidikan. Diketahui, sebelumnya Richard hanya dikenakan wajib lapor setelah menyandang status sebagai tersangka.
Pertama, Richard tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Di hari itu, Richard diketahui justru melakukan live pada akun TikTok untuk mempromosikan produk dari Athena.
Kedua, Richard juga tercatat dua kali mangkir dari wajib lapor tanpa alasan yang jelas. Yakni pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026.
Kasus yang menyeret Richard sendiri berawal dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar
(dis/gil)

9 hours ago
7

















































