Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Kamis (27/8) sore ini.
Adapun dalam gugatan praperadilan ini Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut Termohon.
"Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus," ujar Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki dalam sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul. Ia juga meminta hakim juga menyatakan "tidak sah" terhadap seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Febrie turut mempersoalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.
Sementara itu, Tim hukum Polri menegaskan penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan dugaan tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta PT Jiwasraya yang dilakukan oleh Febrie. Selain itu, diyakini juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.
Tim hukum Polri menegaskan Febrie terlibat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kedua tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang khusus, sehingga masuk kategori tindak pidana khusus.
Selain itu, dalil kubu Febrie yang menyebut pengecualian bisa berlaku setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka juga turut dibantah. Pasalnya dalam putusan MK, parameter yang dipakai yakni bukti permulaan cukup, bukan mensyaratkan status tersangka terlebih dahulu.
(tfq/har)

1 hour ago
3

















































