Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta diduga dijual bebas seharga Rp500 ribu di media sosial. Salah satu akun di threads menawarkan kartu yang seharusnya gratis ini.
"Kartu Layanan Gratis Transjakarta harga (500.000) lima ratus ribu net tanpa tawar aktif sampai 23-12-2026 tiga bulan lagi bebas kemanapun dengan busway atau jaklingko bisa diperpanjang pertahun sekali kalau mau nanti hubungi saya kita pergi bersama orang tua ke kantor Transjakarta di Cawang cod hanya di sekitar jakarta dalam halte busway tidak punya kendaraan pribadi soalnya," tulis akun @richardedwardhns, dikutip Rabu (16/9).
Kepala Departemen Humas dan CSR Jakarta Ayu Wardhani mengecam keras aksi oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan fasilitas pelayanan publik demi keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayu menyebut, pelanggaran dan penyalahgunaan KLG akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen hingga ke jalur hukum.
"Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," kata Ayu dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/9).
Transjakarta menegaskan KLG adalah fasilitas layanan transportasi publik yang pendaftarannya 100% bebas biaya dan tidak untuk diperjualbelikan.
Berikut ini daftar kategori penerima KLG yang bisa gratis naik Transjakarta.
1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
7. Penyandang disabilitas
8. Penduduk lanjut usia (lansia)
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
15. Anggota TNI dan Polri.
Kartu ini dapat digunakan untuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta untuk memudahkan mobilitas warga yang berhak.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, meliputi proses pendaftaran, verifikasi, validasi data, produksi dan distribusi kartu, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital.
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada pungutan biaya termasuk seluruh proses penerbitannya.
Transjakarta mengimbau masyarakat untuk waspada, kritis, dan tidak tergiur oleh tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga atau jasa perantara berbayar.
Apabila masyarakat menemukan tanda-tanda praktik pungutan liar (pungli) terkait KLG, Transjakarta menganjurkan masyarakat segera lapor kepada petugas terdekat atau melalui kanal resmi Transjakarta.
(knf/isn)

5 hours ago
2

















































