WN Prancis Kreator Konten Adegan Mesum Ditangkap di Bali dan Dideportasi

4 hours ago 7

Denpasar, CNN Indonesia --

Pihak imigrasi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis yang menjadi konten kreator adegan mesum atau asusila di Bali. Pria bule itu diduga menggungah kontennya ke platform daring inisial OF.

WN Prancis inisial LR (30) itu lalu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (27/8). 

Bule tersebut, dideportasi karena dikenai tindakan administratif keimigrasian karena diduga melakukan pembuatan dan promosi konten asusila di sebuah platform digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti mengatakan, bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya," kata Haryo Sakti dalam keterangan tertulisnya, Kamis kemarin.

Ia menerangkan, LR berkewarganegaraan Prancis dan tercatat sebagai pemegang Izin tinggal kunjungan selama berada di Indonesia.

Berdasarkan data perlintasan, LR memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival (VoA).

Penanganan terhadap LR, bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap LR, termasuk dokumen perjalanan dan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Dari penelusuran pihak imigrasi, LR diduga membuat konten adegan mesum atau asusila yang lalu diunggah dan mempromosikannya lewat platform daring inisal OF.

"LR diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung asusila melalui platform OF. Yang bersangkutan juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan," ujarnya.

"Pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia," sambung Haryo.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian" ujar Ramdhani

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing. Laporan dapat disampaikan melalui kontak resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada whatsapp +62 812-4618-3838.

(kdf/kid)

placeholder

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |