LAMPUNG - Dua pucuk pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lampung harus berurusan dengan hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mereka atas dugaan praktik korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Aroma tak sedap pengelolaan anggaran modal di tubuh BUMD ini akhirnya tercium aparat penegak hukum.
Kedua BUMD yang dimaksud adalah PT Way Kanan Makmur di Kabupaten Way Kanan dan PT Lampung Selatan Maju di Kabupaten Lampung Selatan. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya peningkatan perekonomian daerah melalui BUMD.
Untuk kasus PT Way Kanan Makmur, Direktur Askur Muttaqin alias AM, kini mendekam di Rutan Bandar Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat menyalahgunakan anggaran modal sejak tahun 2020 hingga 2023.
"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini ditahan di Rutan Bandar Lampung, " kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Jumat (25/7/2025).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa anggaran yang diduga diselewengkan AM berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Audit yang dilakukan Inspektorat Way Kanan menunjukkan kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp 661 juta.
Tak hanya Way Kanan, kasus serupa juga menjerat PT Lampung Selatan Maju. Direktur Utamanya, Edi Setiawan alias ES, resmi ditahan pada Senin (21/7/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi keuangan perusahaan daerah tahun anggaran 2022–2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 517 juta.
Ricky Ramadhan menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " tegas Ricky.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola BUMD untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru dikorupsi untuk kepentingan pribadi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. (***)