Lebak, 15 September 2025 – Kepala Staf Distrik Militer (Kasdim) Mayor Arh Keli Heryanto menghadiri kegiatan sosialisasi penetapan batas dan sertifikasi tanah eks HGU PT The Bantam and Preanger Rubber. Kegiatan berlangsung pada hari Senin, 15 September 2025, pukul 13.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) Kabupaten Lebak dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, dan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:
Kakan BPN Kab. Lebak
Asisten Daerah I (Asda I) Pemerintahan Kabupaten Lebak
Kepala Divisi Perolehan Tanah Bank Tanah
Kasdim 0603/Lebak
Pasilog Kodim 0603/Lebak
Kasibek Cakra
Iptu Drey Hendrik dari Polda Banten
Iptu Agus S dari Polres Lebak
Kasi P2 BPN Kab. Lebak
Kasubdit Perdata dan TUN Kejari Lebak
Camat Leuwidamar
Kepala Desa Lebak Parahyang
Kepala Desa Wantisari
Sekretaris Desa Gunung Anteun
Perwakilan masyarakat setempat
Hasil Sosialisasi
Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting terkait proses penetapan batas dan sertifikasi tanah:
1. Akan dilaksanakan kegiatan penetapan, pengukuran, dan pemasangan patok batas tanah eks HGU.
2. Pelaksanaan penetapan dan pengukuran menunggu kesiapan pemilik tanah dalam menyiapkan patok batas.
3. Penyiapan patok batas menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik tanah.
4. Seluruh biaya pengukuran akan ditanggung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan dari unsur TNI dan aparat penegak hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam mendukung kelancaran proses penetapan batas dan sertifikasi tanah yang bersih dan transparan.