Kehadiran TNI di Papua: Garda Konstitusi Menjaga Kedaulatan, Bukan Menindas

2 weeks ago 32

JAKARTA - Polemik seputar keberadaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua kembali mencuat setelah kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan ancaman terbuka. Mereka menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Lebih jauh, TPNPB-OPM juga mengultimatum masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut, disertai ancaman serangan terhadap aparat TNI-Polri. Rabu (27/08/2025).

Pernyataan provokatif itu dinilai menyesatkan dan bertolak belakang dengan hukum nasional maupun hukum internasional. Sebab, kehadiran TNI di Papua merupakan langkah legal, konstitusional, dan sah menurut hukum, bukan bentuk penindasan.

Dasar Hukum Kehadiran TNI di Papua

Landasan konstitusional kehadiran TNI di Papua sangat jelas. Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

Selain itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mempertegas peran TNI, khususnya:

* Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, yang memberikan mandat kepada TNI untuk menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.

* Pasal 9, yang memberikan kewenangan TNI membangun sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugasnya.

Landasan tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang mempertegas peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman strategis di wilayah rawan.

Dengan dasar hukum ini, pembangunan pos militer TNI di wilayah seperti Puncak Jaya bukanlah tindakan provokatif, melainkan bagian dari operasi pengamanan negara yang sah.

Fungsi Kehadiran TNI: Melindungi Warga dan Pembangunan

Kehadiran pos TNI di Papua memiliki tujuan utama, yakni:

* menjamin keselamatan masyarakat sipil dari ancaman kelompok bersenjata,

* memberikan perlindungan bagi proyek pembangunan nasional, dan

* mencegah meluasnya kekerasan bersenjata.

Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, TNI tidak hanya berperan secara militer, melainkan juga menjalankan pendekatan teritorial yang humanis.

Hal ini diwujudkan dengan mendukung program pemerintah daerah, membantu pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, serta membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat Papua.

Ancaman TPNPB-OPM: Terorisme dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Ancaman TPNPB-OPM yang menyasar masyarakat non-Papua, serta serangan mereka terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, hingga fasilitas umum, dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tindakan kekerasan yang menimbulkan teror luas pada masyarakat sipil dapat dimasukkan sebagai kejahatan terorisme.

Lebih jauh, aksi TPNPB juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip-prinsip utama:

* Distinction (pembedaan antara kombatan dan warga sipil),

* Proportionality (mencegah kerugian berlebihan pada warga sipil), dan

* Precaution (menghindari serangan membabi buta tanpa perencanaan).

Serangan yang dilakukan kelompok bersenjata ini jelas mengabaikan prinsip-prinsip tersebut, sehingga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius hukum perang.

Kehadiran TNI: Wujud Negara Hadir, Bukan Menindas

Pemerintah menegaskan, keberadaan TNI di Papua adalah perpanjangan tangan negara untuk menjamin hak dasar setiap warga negara: rasa aman, keadilan pembangunan, dan perlindungan dari kekerasan.

Setiap langkah TNI di Papua berpegang pada tiga prinsip utama:

* Legalitas – sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundangan,

* Akuntabilitas – melalui pengawasan internal maupun eksternal,

* Profesionalitas – dengan tetap menghormati Hak Asasi Manusia dan hukum internasional.

Propaganda TPNPB-OPM yang menggambarkan TNI sebagai pihak penindas adalah upaya menyesatkan. Faktanya, TNI hadir untuk memastikan Papua tidak lagi dirundung ketakutan akibat aksi kelompok bersenjata, sekaligus memastikan pembangunan berjalan demi kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Kehadiran TNI di Papua adalah manifestasi kedaulatan negara yang sah secara konstitusional. TNI bukan datang untuk menindas, melainkan untuk melindungi rakyat, mengawal pembangunan, dan menjaga keutuhan NKRI.

Upaya TPNPB-OPM dalam menyebarkan teror melalui senjata dan propaganda separatisme harus ditolak secara tegas. Negara hukum tidak memberi ruang bagi kekerasan. TNI akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, dengan komitmen pada prinsip HAM dan integritas NKRI.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |