Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional untuk Melindungi Rakyat, Bukan Menindas

2 weeks ago 33

PAPUA - Polemik mengenai kehadiran TNI di tanah Papua kembali mencuat setelah kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos-pos militer di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Lebih jauh, mereka mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri serta memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Selasa (2/9/2025).

Pernyataan tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum nasional maupun norma kemanusiaan internasional. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, adalah langkah legal, konstitusional, dan berlandaskan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Landasan Konstitusional Kehadiran TNI

1. UUD 1945 Pasal 30 dengan tegas menyebutkan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, memberi mandat kepada TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata. Pasal 9 juga menegaskan kewenangan TNI membangun dan menggunakan sarana-prasarana pendukung tugasnya.

3. Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) yang berperan di garis depan menghadapi ancaman strategis.

Dengan dasar hukum tersebut, pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya adalah bagian dari operasi pengamanan wilayah negara. Tujuannya bukan untuk menindas masyarakat, melainkan:

* menjamin keselamatan warga sipil,

* melindungi kegiatan pembangunan, serta

* mencegah meluasnya aksi kekerasan kelompok separatis bersenjata.

Pendekatan Humanis dalam Penugasan

TNI menegaskan bahwa pendekatan yang dijalankan di Papua tidak semata-mata bersifat militeristik. Sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, prajurit TNI juga dilibatkan dalam:

* membantu penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan,

* mendukung pemerintah daerah dalam pelayanan dasar, serta

* membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat.

Dengan demikian, keberadaan pos TNI di Papua tidak hanya berfungsi sebagai benteng pertahanan, tetapi juga sebagai pusat dukungan bagi kesejahteraan rakyat.

Ancaman TPNPB-OPM: Teror terhadap Masyarakat

Berbeda dengan TNI yang bekerja berdasarkan hukum, aksi TPNPB-OPM justru sarat dengan pelanggaran hukum humaniter. Serangan mereka terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, hingga pembakaran fasilitas umum, jelas menargetkan warga sipil yang seharusnya dilindungi.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai terorisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 6 dan 9, yang menegaskan bahwa penggunaan kekerasan untuk menimbulkan teror luas terhadap masyarakat adalah tindak pidana serius.

Lebih jauh, perbuatan TPNPB juga melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, yakni Distinction (harus membedakan kombatan dan sipil), Proportionality (tidak boleh menimbulkan kerugian berlebihan pada sipil), serta Precaution (tidak boleh melakukan serangan membabi buta).

Kehadiran Negara, Bukan Penindasan

Negara melalui TNI hadir di Papua bukan untuk menambah luka, melainkan untuk menghadirkan perlindungan dan keadilan. Kehadiran TNI adalah simbol nyata eksistensi NKRI di tanah Papua, dengan prinsip:

* Legalitas: semua langkah sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan,

* Akuntabilitas: kinerja TNI diawasi baik secara internal maupun eksternal,

* Profesionalitas: pelaksanaan tugas sesuai hukum nasional dan standar militer internasional.

Upaya TPNPB-OPM untuk menciptakan ketakutan melalui kekerasan dan propaganda separatis harus ditolak. Tidak ada ruang bagi teror dalam negara hukum. TNI akan tetap menjalankan tugasnya secara proporsional, profesional, dan berkomitmen menjaga Hak Asasi Manusia, sambil memastikan masyarakat Papua dapat hidup aman, memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan, serta merasakan pembangunan yang adil.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |