Kehadiran TNI di Papua: Legal, Konstitusional, dan Untuk Melindungi Rakyat

8 hours ago 6

PAPUA - Di tengah narasi provokatif yang kembali digaungkan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM, kehadiran TNI di Papua kembali disorot secara tidak proporsional. Baru-baru ini, kelompok tersebut menyatakan penolakan terhadap pembangunan pos TNI di sejumlah wilayah termasuk Puncak Jaya, serta mengeluarkan ancaman terbuka kepada masyarakat non-Papua dan aparat keamanan. Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menabrak prinsip hukum nasional dan internasional. Sabtu 12 Juli 2025.

Padahal, kehadiran TNI di wilayah Papua sepenuhnya sah dan dilandaskan pada konstitusi, yakni sebagai upaya menjaga keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan seluruh warganya dari ancaman kekerasan bersenjata.

Langkah TNI Dilandasi Konstitusi dan Hukum Nasional

Berikut dasar hukum yang memperkuat kehadiran TNI di Papua:

* Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

* UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:

  * Pasal 7 ayat (2): TNI bertugas dalam Operasi Militer Selain Perang, termasuk penanggulangan separatisme.

  * Pasal 9: TNI berwenang membangun dan menggunakan sarana-prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

* Perpres Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat peran Kogabwilhan dalam merespons konflik dan ancaman strategis.

Oleh karena itu, pembangunan pos militer TNI di wilayah-wilayah rawan bukanlah tindakan agresif, melainkan bagian dari strategi legal negara untuk:

* melindungi masyarakat sipil,

* mendukung program pembangunan nasional, dan

* mencegah teror yang dilakukan oleh kelompok bersenjata.

Pendekatan TNI: Humanis, Inklusif, dan Berorientasi Kesejahteraan

Bersandar pada Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua, kehadiran TNI di Bumi Cenderawasih tidak hanya bersifat militeristik, tetapi juga:

* membantu pelayanan kesehatan dan pendidikan,

* menjalin komunikasi sosial yang inklusif, dan

* mendampingi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas serta mendorong pembangunan.

TNI telah menjalankan tugasnya secara proporsional dan profesional, selalu mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional, terutama saat menghadapi kelompok bersenjata yang kerap menyasar warga sipil.

Ancaman TPNPB dan Pelanggaran HAM Serius

Ancaman TPNPB-OPM terhadap warga non-Papua, tenaga medis, guru, dan pekerja pembangunan merupakan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tindakan mereka juga melanggar prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution dalam hukum konflik bersenjata internasional, karena menyerang warga sipil dan infrastruktur sipil tanpa pandang bulu.

Kesimpulan: TNI Hadir untuk Menjaga, Bukan Menindas

TNI hadir di Papua bukan untuk menguasai, apalagi menindas. TNI hadir atas dasar hukum, mandat konstitusi, dan demi menjamin keamanan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat asli Papua.

Upaya propaganda separatis yang menyesatkan dan berisi ancaman kekerasan tidak boleh dibiarkan menjadi narasi dominan. Negara melalui TNI hadir untuk menjamin rasa aman, mendukung pembangunan, dan merawat integritas bangsa dengan pendekatan yang semakin humanis dan transparan.

Tidak ada tempat bagi kekerasan di negara hukum. Tidak ada ruang bagi separatisme bersenjata yang menebar teror. TNI akan terus hadir bersama rakyat, membela kepentingan nasional, dan menjaga masa depan damai Papua di dalam pelukan NKRI.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |