Kehadiran TNI di Papua: Penjaga Konstitusi, Bukan Penindas Rakyat

1 week ago 24

PAPUA - Suasana keamanan di tanah Papua kembali menjadi sorotan setelah kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan ancaman terkait pembangunan pos militer TNI di sejumlah wilayah, termasuk Puncak Jaya. Mereka bahkan menyebut kawasan itu sebagai “zona perang” dan mengeluarkan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk segera meninggalkan wilayah tersebut. Senin 8 September 2025.

Pernyataan provokatif itu tak hanya menyesatkan, melainkan juga menabrak hukum dan nilai kemanusiaan. Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua sejatinya adalah bagian dari mandat konstitusi negara, bukan bentuk penindasan.

Landasan Hukum Kehadiran TNI

Konstitusi dan undang-undang Indonesia jelas menegaskan legitimasi keberadaan TNI di Papua.

* Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

* UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI juga memberi kewenangan penuh kepada TNI, baik dalam operasi militer perang maupun operasi militer selain perang (OMSP), termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata.

* Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menangani ancaman strategis di daerah rawan.

Dengan payung hukum ini, pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan wilayah lain di Papua bukanlah provokasi, melainkan upaya konstitusional untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas, serta memastikan jalannya pembangunan nasional.

Pendekatan Humanis TNI

TNI hadir di Papua bukan semata dengan pendekatan militeristik. Melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, TNI juga berperan aktif mendukung program sosial, pendidikan, kesehatan, hingga komunikasi sosial bersama warga.

Di berbagai distrik, prajurit TNI kerap terlihat mengajar anak-anak, membantu pelayanan kesehatan, membangun sarana air bersih, hingga mendukung aktivitas keagamaan. Semua itu merupakan wujud nyata pendekatan humanis yang sejalan dengan visi pemerintah pusat untuk menjadikan Papua sejajar dengan daerah lain dalam pembangunan.

Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran HAM

Berbanding terbalik dengan TNI yang hadir untuk melindungi masyarakat, TPNPB justru berulang kali melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, bahkan jemaat gereja pernah menjadi sasaran serangan kelompok bersenjata ini.

Dalam perspektif hukum Indonesia, tindakan tersebut masuk dalam kategori terorisme sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara dalam hukum humaniter internasional, aksi mereka juga melanggar prinsip Distinction (membedakan kombatan dan sipil), Proportionality, dan Precaution, karena serangan dilakukan secara membabi buta tanpa memperhatikan korban sipil.

TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas

Fakta di lapangan membuktikan, setiap langkah TNI di Papua selalu berpijak pada tiga prinsip utama:

1. Legalitas – sesuai dengan UUD 1945 dan UU TNI.

2. Akuntabilitas – diawasi secara internal maupun eksternal.

3. Profesionalitas – dijalankan dengan standar operasional, berlandaskan hukum, dan menghormati HAM.

Kehadiran TNI di Papua sejatinya adalah kehadiran negara untuk menjamin hak dasar seluruh warga Indonesia, termasuk masyarakat asli Papua, agar bisa hidup aman, memperoleh pendidikan, kesehatan, serta merasakan pembangunan yang adil.

Kesimpulan

Propaganda TPNPB-OPM yang mencoba membangun narasi “penindasan” oleh TNI harus dipahami sebagai upaya mengaburkan fakta. TNI tidak hadir untuk menindas, melainkan untuk melindungi dan memastikan Papua tetap menjadi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di tengah ancaman kelompok separatis bersenjata, TNI berdiri tegak sebagai tameng rakyat. Sebab pada akhirnya, kehadiran TNI di Papua adalah kehadiran konstitusi, kehadiran hukum, dan kehadiran negara demi masa depan Papua yang damai, aman, dan sejahtera.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |