Kejaksaan Agung Ambil Alih Pengelolaan 59 Rupbasan: Transformasi Hukum Bergulir!

7 hours ago 5

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memegang kendali atas 59 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) di Jakarta. Serah terima pengelolaan tahap II ini menjadi babak baru setelah sebelumnya rupbasan-rupbasan ini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).

Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Menteri Imipas Agus Andrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025). Sebuah langkah konkret untuk memperkuat sistem hukum dan pengelolaan aset negara.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, "Pada kesempatan yang baik ini telah secara resmi dilakukan serah terima pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang sama-sama telah kita laksanakan penandatanganan pada kesempatan yang baik ini, " kata Menteri Imipas Agus Andrianto saat acara penyerahan rupbasan di gedung Kejagung RI.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun tak ketinggalan menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Kemen Imipas. Baginya, pengalihan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah lompatan besar dalam transformasi hukum.

"Pengalihan tahap II rupbasan hari ini bukan sekedar proses administrasi yang biasa. Ini adalah titik balik transformasi hukum yang integratif, akuntabel dan berorientasi pada substansi. Hari ini menandai pengalihan pengelolaan secara resmi barang sitaan dan barang rampasan di seluruh Indonesia, sebuah langkah yang strategis, " ungkap Jaksa Agung.

Sebelumnya, penyerahan tahap I telah dilakukan, menandai dimulainya proses peralihan secara bertahap. Saat itu, Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia menyerahkan pengelolaan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, Selasa (30/4).

Totalnya, 64 rupbasan akan beralih ke tangan Korps Adhyaksa. Pada tahap awal, baru lima rupbasan yang sudah resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan.

Bambang Sugeng Rukmono menjelaskan bahwa rupbasan-rupbasan ini nantinya akan berada di bawah kendali Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Pengalihan ini adalah wujud nyata dari amanat Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

"Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana, " ujar Bambang.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan barang sitaan dan rampasan, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya di Indonesia. Sebuah harapan baru bagi penegakan hukum yang lebih baik.

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |